Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. KPU siap menerima dan mengelola berapapun jumlah pasangan calon presiden yang diajukan oleh partai politik peserta pemilu.

“Sejak diucapkan oleh hakim MK, putusan tersebut bersifat erga omnes atau final dan mengikat,” ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada media, Sabtu (4/1/2025).
Idham menambahkan, KPU meyakini bahwa pembuat undang-undang akan mempertimbangkan sifat putusan MK saat menyusun revisi Undang-Undang Pemilu. “Kami berharap perubahan ini dapat dituangkan ke dalam materi UU Pemilu demi menjamin pelaksanaan yang sesuai dengan putusan MK,” lanjutnya.
KPU juga mengungkapkan bahwa pengalaman pelaksanaan putusan MK pada Pilpres 2024 menjadi modal penting. Bahkan, menurut Idham, MK memberikan apresiasi atas implementasi putusan tersebut. “Dalam persidangan sengketa hasil pemilu presiden, Mahkamah mengapresiasi KPU yang telah melaksanakan putusan MK secara tepat,” kata Idham.
Terkait jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, Idham memastikan KPU siap menjalankan fungsinya dalam tahap administratif pencalonan sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon sesuai putusan MK, termasuk memungkinkan semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon,” tegasnya.
Putusan MK ini tertuang dalam perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Kamis (2/1/2025). Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK juga meminta pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pemilu guna memastikan jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap terkendali. (RH)
