PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Polri Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya!

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA I PRADANAMEDIA – Penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia mulai menyasar korporasi. Mabes Polri mengungkap telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka, menyusul penyidikan terhadap puluhan laporan polisi terkait kebakaran lahan yang diduga terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian perusahaan.

Dalam keterangan resminya, jajaran kepolisian menyebut telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi, dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari keseluruhan penanganan perkara tersebut, sebanyak 97 laporan polisi telah masuk tahap penyidikan. Penyidik juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka.

Tidak berhenti pada penetapan tersangka, Mabes Polri bahkan merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 perusahaan yang terseret dalam 23 laporan polisi. Langkah ini menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga keberlangsungan izin usaha perusahaan yang diduga terlibat.

Sorotan lainnya adalah keterlibatan perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA). Polri mencatat terdapat 22 korporasi PMA yang masuk dalam penanganan perkara, dengan rincian delapan perusahaan asal Malaysia, sembilan dari Singapura, dua dari Inggris, serta masing-masing satu perusahaan dari China, Jepang, dan Korea Selatan.

Sementara itu, dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan PMA yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Keempat perusahaan tersebut yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.

Polri menegaskan jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan dan pengumpulan alat bukti.Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, melalui komitmen jajarannya, menegaskan bahwa penanganan perkara karhutla akan dilakukan secara tegas, objektif, dan berdasarkan pembuktian ilmiah atau scientific crime investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan tidak hanya menyasar pelaku yang secara sengaja membakar lahan, tetapi juga pihak yang terbukti melakukan kelalaian hingga menyebabkan kebakaran, kerusakan lingkungan, serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

Polri menilai praktik pembakaran lahan demi keuntungan ekonomi segelintir pihak tidak boleh terus berlangsung, sementara dampak kerusakan lingkungan justru harus ditanggung masyarakat luas dan negara.

Dengan puluhan ribu hektare lahan terbakar dan puluhan korporasi masuk dalam proses hukum, pengusutan kasus karhutla kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap pelaku usaha.

Publik tentu menunggu sejauh mana proses penyidikan ini mampu membongkar tanggung jawab korporasi, memastikan sanksi berjalan, serta mencegah kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahun. (Red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *