Singapura Panggil 8 Bos Sawit, Kabut Asap Disorot: Praktik Bisnis Tak Bertanggung Jawab Jadi Sasaran

PRADANAMEDIA l PALANGKA RAYA– Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan alam. Praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab turut menjadi sorotan pemerintah Singapura ketika memanggil delapan petinggi perusahaan besar yang bergerak di sektor kelapa sawit dan industri terkait.
Pertemuan tersebut melibatkan tiga pejabat tinggi Singapura, yakni Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.
Dalam pertemuan itu, pemerintah Singapura menyoroti persoalan kabut asap yang berulang dan dampaknya terhadap masyarakat. Pernyataan tegas disampaikan K. Shanmugam yang menilai kebakaran penyebab kabut asap berkaitan dengan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab, bukan semata-mata fenomena alam.
Sorotan tersebut kembali menempatkan tanggung jawab perusahaan sebagai isu penting dalam penanganan karhutla. Sebab, ketika kebakaran terjadi di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas usaha, persoalan tidak cukup diselesaikan hanya dengan memadamkan api. Pencegahan, pengawasan operasional, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran juga menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Delapan petinggi perusahaan yang hadir mewakili sejumlah kelompok usaha besar yang beroperasi di sektor perkebunan sawit dan industri terkait.Mereka adalah Lim Gunawan Hariyanto, CEO sekaligus Ketua Eksekutif Bumitama Agri; Ciliandra Fangiono, CEO dan Direktur Eksekutif First Resources; serta Franky Oesman Widjaja, Chairman dan CEO Golden Agri-Resources/Asia Pulp & Paper.
Selanjutnya, Mark Julian Wakeford selaku CEO dan Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources; Albert Maknawi dari Kencana Agri; Kelvin Tan Aik Pen dari TSH Resources; Kuok Khoon Hong dari Wilmar International; serta Bernard Tan yang menjabat Penasihat Senior Sinar Mas Group.
Pertemuan tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kabut asap lintas batas membutuhkan keseriusan semua pihak, terutama dalam mencegah kebakaran yang berkaitan dengan aktivitas manusia dan kegiatan usaha.
Bagi Indonesia, persoalan ini bukan hanya menyangkut hubungan dengan negara tetangga, tetapi juga perlindungan kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian penegakan hukum.
Ketika karhutla kembali terjadi setiap tahun, pertanyaan mendasarnya tetap sama: sejauh mana pencegahan benar-benar dijalankan, bagaimana pengawasan terhadap wilayah konsesi dilakukan, dan apakah perusahaan yang terbukti melanggar benar-benar dimintai pertanggungjawaban?
Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan penanganan kabut asap. Pencegahan yang terukur serta penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat kembali menanggung dampaknya. (AK)










