PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Karhutla Kalteng: Dua Korporasi Jadi Tersangka, Total Lahan Terbakar Capai 1.251 Hektare

Bagikan Berita

PRADANAMEDIA | KALTENG – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah memasuki babak serius. Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng menetapkan dua korporasi, yakni PT BWL di Kabupaten Kapuas dan PT PWN di Kabupaten Lamandau, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana karhutla.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan memeriksa sejumlah bukti, mulai dari hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), dokumen perusahaan, keterangan saksi hingga keterangan ahli.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Dalam perkara PT BWL, penyidik turut menetapkan seorang berinisial S yang menjabat sebagai direktur perusahaan. Sementara itu, di PT PWN, seorang berinisial DT yang juga menjabat sebagai direktur disebut dalam proses penanganan perkara tersebut.

Dari data yang disampaikan dalam konferensi pers Polda Kalteng, kebakaran di wilayah PT BWL diperkirakan mencapai 587 hektare. Adapun luasan lahan terbakar di wilayah PT PWN mencapai sekitar 664 hektare.

Jika digabungkan, luas lahan yang terbakar di kedua wilayah tersebut mencapai sekitar 1.251 hektare.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya luasan lahan yang terdampak dalam dua perkara karhutla yang kini ditangani kepolisian. Namun, penetapan tersangka tidak serta-merta menggantikan proses pembuktian hukum. Peran masing-masing pihak, penyebab kebakaran, serta pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya penegakan hukum terhadap karhutla di Kalimantan Tengah. Pengungkapan perkara tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga perlu memastikan penyebab kebakaran terungkap dan pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

Dengan luas kebakaran yang mencapai lebih dari seribu hektare di dua wilayah perusahaan, proses penyidikan kedua perkara tersebut akan menjadi bagian penting dalam menguji pertanggungjawaban korporasi atas dugaan tindak pidana karhutla di Bumi Tambun Bungai. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *