Rp2,137 Miliar Dana Tali Asih Lahan 190 Hektare Dipersoalkan, Polda Kalteng Telusuri Laporan

PRADANAMEDIA l PALANGKA RAYA – Penyaluran dana tali asih lahan seluas 190 hektare di Desa Karendan, Kabupaten Barito Utara, kini menjadi persoalan hukum. Sebagian dana yang dibayarkan perusahaan kepada pihak-pihak terkait dipersoalkan karena diduga belum diterima warga yang mengklaim memiliki hak kelola atas lahan tersebut.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah tengah menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan dana tali asih senilai Rp2,137 miliar yang berkaitan dengan pembayaran oleh PT Nusa Persada Resources (NPR).
Ketua Umum DPP Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kalteng, Jhon Kenedy, bersama sejumlah pihak mendatangi Ditreskrimum Polda Kalteng pada Rabu (14/10/2026).
Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan penyidik sekaligus menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Persoalan ini berawal dari penyaluran dana tali asih oleh PT NPR pada Februari 2025 dengan nilai keseluruhan mencapai Rp4,75 miliar. Namun, menurut pihak pelapor, terdapat Rp2,137 miliar yang diduga belum sampai kepada warga yang mengaku berhak atas kompensasi tersebut.Penerima Dana Dipertanyakan
Jhon Kenedy mempertanyakan dasar penyaluran dana kepada pihak-pihak yang, menurut pelapor, tidak memiliki bukti pengelolaan lahan, tidak mempunyai tanam tumbuh, dan tidak tercantum dalam daftar manajemen perusahaan.Di sisi lain, warga yang mengklaim mengelola lahan justru disebut belum menerima dana tali asih yang menjadi hak mereka.
Bagi pelapor, persoalan ini bukan sekadar menyangkut besaran uang, tetapi juga menyangkut kejelasan pihak penerima dan dasar penetapan hak atas dana tersebut.
LPKP Kalteng menyatakan telah membawa dokumen pendukung untuk membantu memperjelas persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Minta Aliran Dana Ditelusuri
Jhon Kenedy berharap penanganan perkara berjalan cepat, objektif, dan tidak memihak. Ia juga meminta aparat menelusuri aliran dana tali asih untuk mengetahui siapa saja penerimanya serta apa dasar mereka memperoleh pembayaran tersebut.
Penelusuran itu dinilai penting agar status hak atas dana kompensasi dapat diperjelas berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Klaim mengenai pihak yang berhak maupun pihak yang diduga menerima dana secara tidak semestinya perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan penyidik.
Menunggu Hasil Penanganan Polisi
Hingga Kamis (15/10/2026), belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun kesimpulan hukum dari penyidik Polda Kalteng terkait laporan tersebut.
Belum diketahui pula bagaimana rincian penyaluran dana Rp4,75 miliar, siapa saja pihak yang menerima pembayaran, dan apa dasar penetapan penerima yang kini dipersoalkan pelapor.
Perkembangan penanganan perkara ini akan menjadi penting untuk menjelaskan apakah dana yang dipersoalkan benar belum disalurkan kepada pihak yang berhak atau terdapat persoalan lain dalam proses pembagian kompensasi.
Pada akhirnya, kejelasan perkara ini bergantung pada penelusuran dokumen dan aliran dana secara menyeluruh. Hak warga yang mengklaim mengelola lahan perlu mendapat kepastian, sementara dugaan pelanggaran harus tetap dibuktikan melalui proses hukum yang objektif. (Red)











