PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Sekda Kalteng Ungkap Alasan Karhutla Belum Berstatus Bencana Nasional

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA l PRADANAMEDIA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan Tengah belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah Provinsi Kalteng menilai kondisi yang terjadi saat ini belum memenuhi indikator untuk mengusulkan peningkatan status tersebut kepada pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., yang akrab disapa dr. Inna Aden, menjelaskan kepada Pradanamedia bahwa penetapan status bencana nasional merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

Menurutnya, penilaian tidak hanya didasarkan pada luas wilayah yang terbakar maupun dampak asap yang dirasakan masyarakat. Ada sejumlah aspek lain yang turut menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat kedaruratan suatu bencana.

“Penetapan bencana nasional itu menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ada indikator-indikator yang menjadi pertimbangan, salah satunya jumlah korban terdampak,” jelasnya.

Ia menerangkan, indikator tersebut mencakup jumlah korban meninggal dunia, korban luka-luka, serta berbagai dampak lain yang ditimbulkan oleh bencana.

Selain korban, kerusakan sarana dan prasarana milik pemerintah maupun swasta juga menjadi salah satu aspek penilaian. Luas wilayah terdampak hingga kelumpuhan aktivitas perekonomian turut diperhitungkan.

Belum Memenuhi Indikator untuk DiusulkanBerdasarkan penilaian terhadap kondisi yang terjadi, dr. Inna Aden menyebut karhutla di Kalimantan Tengah belum mencapai kriteria yang diperlukan untuk diusulkan sebagai bencana nasional.

Atas dasar itu, Pemprov Kalteng belum mengajukan usulan resmi kepada pemerintah pusat agar status karhutla ditingkatkan menjadi bencana nasional.Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa menetapkan status tersebut secara sepihak karena keputusan akhirnya berada di tangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, belum adanya penetapan status bencana nasional bukan semata-mata persoalan luas kebakaran, melainkan berkaitan dengan pemenuhan indikator yang menjadi dasar penilaian pemerintah.

Dampak Karhutla Tetap Membutuhkan Penanganan Serius

Meski belum berstatus bencana nasional, dampak karhutla di Kalimantan Tengah tetap membutuhkan perhatian serius. Kebakaran dan kabut asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas pendidikan, mobilitas, hingga kegiatan perekonomian.

Karena itu, penanganan di lapangan tetap menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan unsur terkait.Upaya pencegahan, pemadaman, kesiapsiagaan personel, serta perlindungan terhadap masyarakat terdampak perlu terus diperkuat agar kebakaran tidak semakin meluas.

Persoalan yang dihadapi Kalimantan Tengah pada akhirnya bukan hanya mengenai status bencana, tetapi juga bagaimana memastikan kebakaran dapat dikendalikan dan masyarakat terlindungi dari paparan asap.

Status bencana nasional memang memiliki indikator tersendiri. Namun, upaya menekan karhutla dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat tetap harus menjadi prioritas, terlepas dari kategori status yang ditetapkan pemerintah. (Red)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *