
JAKARTA l PRADANAMEDIA – Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki babak baru. DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diawali keputusan Komisi III DPR RI yang menyepakati Suyudi secara aklamasi setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Keputusan Komisi III kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menyatakan persetujuan terhadap Suyudi sebagai Kapolri.
Suyudi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam proses uji kelayakan, ia menyampaikan pemaparan di hadapan anggota Komisi III sebelum keputusan persetujuan diambil.
Proses pergantian Kapolri ini bermula dari Surat Presiden yang diterima DPR pada 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Kapolri yang baru. Komisi III kemudian ditugaskan menjalankan proses uji kelayakan terhadap Suyudi.
Dengan keputusan DPR tersebut, Suyudi Ario Seto menjadi nama yang disetujui parlemen untuk memimpin Korps Bhayangkara menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Pergantian ini sekaligus menandai perubahan kepemimpinan di tubuh Polri, dengan Suyudi selanjutnya menunggu tahapan pengangkatan dan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku. (AK)











