HOTEL BAYU KAPUAS DIGEREBEK, HAMPIR 100 GRAM SABU DIAMANKAN — SEORANG PRIA DITANGKAP

PRADANAMEDIA | KUALA KAPUAS — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Kapuas. Kali ini, Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial M.M. (27) di sebuah hotel di kawasan Kuala Kapuas.
Penangkapan berlangsung di Hotel Bayu, Jalan Kenanga Nomor 40, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas dengan disaksikan resepsionis hotel, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 99,68 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Kapuas pada Minggu (20/9/2026). Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan M.M. di Hotel Bayu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah keberadaan terduga pelaku diketahui, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo bersama anggota mendatangi lokasi dan mengamankan M.M.
Selain hampir 100 gram sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu plastik klip kosong, kantong plastik hitam, jaket Volcom hitam, kotak warna putih, case handphone ungu, satu unit HP Oppo A15, sepeda motor Jupiter MX warna hijau, serta uang tunai Rp550 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.
Seluruh barang bukti bersama M.M. kini telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami dari mana narkotika tersebut diperoleh dan membuka kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.
Dalam perkara ini, M.M. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Proses hukum masih berjalan. Penyidik Satresnarkoba Polres Kapuas terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lainnya. (AK)






