PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PENDIDIKAN

Surat Kesetaraan Gibran Digugat, Muncul Tawaran Paket C Jika Dokumen Dibatalkan

Bagikan Berita

JAKARTA l PRADANAMEDIA – Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir. Kali ini, muncul tawaran agar Gibran mengikuti program Paket C apabila surat kesetaraan pendidikan yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nantinya dibatalkan.

Tawaran tersebut disampaikan praktisi pendidikan sekaligus salah satu penggugat, Tiurma Mercy Sihombing. Ia menyebut program Paket C di lembaga pendidikan yang dikelolanya dapat menjadi salah satu pilihan apabila status surat kesetaraan pendidikan Gibran berubah akibat proses hukum.

Mercy menegaskan, langkah hukum yang ditempuhnya bukan didasari sentimen pribadi ataupun kebencian terhadap Gibran maupun keluarganya. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pendidikan dan tertib administrasi.

Dalam pembahasan mengenai kemungkinan tersebut, Mercy bahkan secara terbuka menawarkan Gibran untuk mengikuti Paket C. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Ia menjelaskan, program tersebut saat ini tidak menyediakan jalur akselerasi. Peserta harus mengikuti pendidikan selama tiga tahun atau enam semester serta menunjukkan ijazah SMP atau dokumen yang setara dengan Paket B.

Persoalan ini berawal dari gugatan terhadap surat kesetaraan pendidikan Gibran yang kini menjadi objek perkara di PTUN. Karena proses hukum masih berlangsung, belum ada putusan yang menyatakan surat tersebut telah dibatalkan.

Artinya, tawaran mengikuti Paket C tersebut masih berada dalam konteks kemungkinan apabila gugatan dan proses hukum nantinya berujung pada perubahan atau pembatalan dokumen kesetaraan.

Polemik pendidikan Gibran juga berkembang ke ruang publik setelah sejumlah pihak mempertanyakan proses penyetaraan pendidikan yang tercantum dalam dokumen pemerintah. Salah satu sorotan berkaitan dengan keterangan bahwa pendidikan Gibran di UTS Insearch Sydney dinilai setara dengan pendidikan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Di sisi lain, perkara mengenai dokumen pendidikan tersebut juga harus dibedakan dengan konsekuensi politik terhadap jabatan Wakil Presiden. Sejumlah pihak telah membahas kemungkinan dampak politik apabila gugatan dikabulkan, tetapi konsekuensi tersebut merupakan persoalan tersendiri dan tidak otomatis menjadi putusan hanya karena gugatan administratif diajukan.

Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum yang berjalan. Apakah surat kesetaraan tersebut tetap berlaku atau justru mengalami perubahan status, jawabannya akan bergantung pada proses dan putusan lembaga yang berwenang. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *