PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI LOKAL

ANGKUTAN BATU BARA PT SEAL DISOROT, WABUP KATINGAN LAPOR GUBERNUR — DPRD KOTIM DESAK DISHUB TURUN CEK

Bagikan Berita

SAMPIT I PRADANAMEDIA – Aktivitas angkutan batu bara bertonase berat kembali menjadi perhatian di Kalimantan Tengah. Kali ini, sorotan muncul setelah Wakil Bupati Katingan Firdaus memergoki aktivitas angkutan batu bara PT SEAL yang melintas menuju logpond di wilayah Luwuk Bunter.

Dalam laporan yang kemudian menjadi perhatian publik, Firdaus menyebut angkutan tersebut membawa muatan hingga sekitar 37 ton. Truk berukuran besar dengan konfigurasi roda 10 itu disebut melintasi sejumlah ruas jalan, mulai dari jalan negara, jalan provinsi hingga jalan kabupaten.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun. Ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya Dinas Perhubungan, melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di wilayah Kotim.

Menurut Rimbun, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kendaraan bertonase berat tersebut beroperasi sesuai ketentuan lalu lintas, termasuk berkaitan dengan tonase serta penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi.

Informasi yang diterimanya menyebutkan angkutan batu bara yang melintas memiliki muatan sekitar 30 ton. Kondisi itu dinilai perlu diperiksa karena kendaraan dengan beban besar berpotensi berkaitan dengan kondisi infrastruktur jalan dan aktivitas masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui.

Rimbun juga mengingatkan agar persoalan kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan berat tidak kembali terjadi seperti yang pernah menjadi persoalan di wilayah Gunung Mas.

Selain persoalan jalan, DPRD Kotim turut menyoroti aspek kepastian aturan dan dampak sosial. Aktivitas angkutan batu bara, menurutnya, perlu memiliki kejelasan mengenai legalitas, kesesuaian tonase, jalur yang digunakan serta manfaat yang dirasakan daerah dan masyarakat.

Karena itu, DPRD Kotim meminta instansi terkait bersama aparat penegak hukum ikut memperhatikan aktivitas tersebut.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas angkutan telah sesuai ketentuan, pemerintah diminta menjelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penanganannya harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

Kini bola berada di tangan pemerintah provinsi dan instansi teknis. Sorotan terhadap angkutan batu bara bukan hanya menyangkut aktivitas kendaraan di jalan, tetapi juga menyangkut kepastian aturan, kemampuan infrastruktur menanggung beban kendaraan serta dampaknya terhadap masyarakat yang berada di sepanjang jalur angkutan. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *