PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

20 Paket Sabu Dikunci Polisi di Gunung Mas, 169,57 Gram Diamankan dari Sebuah Pondok

Bagikan Berita

GUNUNG MAS, PRADANAMEDIA — Peredaran narkotika jenis sabu kembali terbongkar di Kabupaten Gunung Mas. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial RA (23) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah pondok di Jalan Perusahaan Kayu Lapis, Desa Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 11.26 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar pondok yang ditempati RA. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang diperlukan, petugas bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan sejumlah saksi.

Hasilnya cukup mencolok. Polisi menemukan sebuah tas selempang hitam yang di dalamnya terdapat 19 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Tak berhenti di situ. Petugas juga menemukan sebuah kantong hitam berisi gumpalan lakban dan tisu. Setelah diperiksa di hadapan saksi, kembali ditemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 20 paket, dengan berat kotor 176,81 gram dan berat bersih 169,57 gram.

Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya timbangan digital, tujuh plastik klip, sendok sabu dari sedotan, telepon seluler OPPO A3x, tas selempang, kantong penyimpanan serta uang tunai Rp2,2 juta.

Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

RA beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, RA disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Gunung Mas menyatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Kasus masih berproses. RA berstatus terduga dan tetap dijunjung asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *