Empat Orang Dekat Menteri ATR/BPN Jadi Tersangka, Kasus HGB Bogor Buka Tabir Dugaan Permainan Kewenangan

JAKARTA, PRADANAMEDIA – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru.
Bukan hanya pejabat pertanahan yang terseret. KPK kini menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Yang menjadi perhatian, empat dari delapan tersangka disebut KPK sebagai pihak yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pembukaan blokir serta pemecahan HGB lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Selain empat nama tersebut, KPK juga menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.
Bukan Sekadar Urusan Sertifikat
Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung salah satu sektor yang sangat sensitif: pertanahan.
Pengurusan dokumen pertanahan bukan hanya menyangkut administrasi. Di dalamnya terdapat nilai ekonomi yang besar, kepastian investasi, hak masyarakat, hingga kewibawaan negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah.
Karena itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses HGB menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti di persidangan.
KPK mengungkap adanya komunikasi antara pihak yang berkepentingan dengan proses pengurusan HGB dan pihak yang diduga memiliki akses kepada pejabat pertanahan.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Erwin disebut berkomunikasi dengan pihak perantara dari Summarecon dan kemudian mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I agar membuka pemblokiran serta memproses pemecahan HGB.
Namun, pejabat pertanahan tersebut disebut tidak serta-merta memenuhi permintaan tersebut karena membutuhkan arahan dari atasannya.
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lain
Perkara ini berpotensi tidak berhenti pada satu proses pengurusan HGB.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di lingkungan ATR/BPN yang terungkap dari pengembangan OTT tersebut.
Artinya, penyidik tidak hanya memburu siapa yang menerima dan memberikan uang, tetapi juga berusaha memetakan bagaimana sebuah proses administrasi pertanahan dapat diduga menjadi ruang transaksi kepentingan.
KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam operasi tersebut. Nilainya dilaporkan mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Pertanahan Harus Steril dari Transaksi Kekuasaan
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan memperbaiki sistem digital dan prosedur administrasi.
Pengawasan terhadap manusia yang menjalankan kewenangan juga menjadi faktor penting.
Sebab, celah korupsi dapat muncul ketika kewenangan administratif bertemu dengan kepentingan ekonomi bernilai besar.
Jika proses pengurusan hak atas tanah dapat dipengaruhi oleh kedekatan, jaringan, ataupun transaksi tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah dokumen HGB.
Yang ikut terancam adalah kepercayaan publik terhadap negara.
KPK kini memiliki pekerjaan besar untuk membongkar perkara ini secara utuh. Siapa yang memberi perintah, siapa yang menjadi penghubung, siapa yang menerima keuntungan dan bagaimana aliran uangnya menjadi bagian penting yang harus dijelaskan kepada publik.
Di sisi lain, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan pembuktian di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus HGB Bogor menjadi ujian penting bagi tata kelola sektor pertanahan. Publik tentu menunggu bukan sekadar jumlah tersangka, tetapi seberapa jauh penegak hukum mampu mengungkap pola, jaringan, serta kemungkinan praktik serupa yang masih tersembunyi.
Pradanamedia





