Urusan Tanah Berujung OTT: KPK Amankan 17 Orang, Uang Ratusan Miliar Disorot

JAKARTA, PRADANAMEDIA – Dunia pertanahan kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dan mengamankan 17 orang dalam perkara yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Penindakan yang berlangsung pada Senin (14/9/2026) tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di antara pihak yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa 17 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap konstruksi perkara dan menentukan status hukum masing-masing.
Bukan Sekadar Kasus Tanah
KPK menduga OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yang membuat kasus ini semakin menyita perhatian adalah barang bukti yang diamankan.
KPK menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus hingga koper dengan jumlah sekitar 20 koper.
Nilai keseluruhannya masih dalam proses penghitungan, namun KPK memperkirakan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
Angka tersebut tentu bukan perkara kecil.
Ketika masyarakat masih harus berhadapan dengan panjangnya proses administrasi pertanahan, persoalan kepastian sertifikat, sengketa lahan dan mahalnya biaya memperoleh kepastian hukum atas tanah, munculnya dugaan transaksi bernilai fantastis dalam pengurusan HGB menjadi pertanyaan serius yang layak dikawal publik.
Ketika Kewenangan Pertanahan Dipertaruhkan
Persoalan tanah memiliki dimensi yang jauh lebih besar dibanding sekadar urusan administrasi.
Tanah menyangkut aset masyarakat, kepentingan investasi, pembangunan, ruang hidup dan kepastian hukum. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pertanahan berpotensi merusak kepercayaan terhadap institusi negara.
OTT KPK kali ini juga menunjukkan bahwa pengawasan terhadap birokrasi pertanahan tidak boleh berhenti pada prosedur administratif semata.
Jika proses pelayanan publik dapat dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, maka prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan kepastian pelayanan menjadi taruhan.
17 Orang Diperiksa, Publik Menunggu KPK Buka Perkara
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan. Pada tahap awal, lembaga antirasuah belum menetapkan seluruh pihak tersebut sebagai tersangka.
Karena itu, publik perlu menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK mengenai siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara pidana.
Namun satu hal sudah jelas: OTT ini kembali membuka pertanyaan besar mengenai bagaimana kewenangan negara dalam urusan pertanahan dijalankan.
Kasus tersebut seharusnya tidak berhenti pada penangkapan sejumlah individu. Jika dugaan korupsi terbukti, penegakan hukum harus mampu membongkar alur transaksi, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan adanya jaringan atau pola yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung.
Sebab, memberantas korupsi bukan hanya soal menangkap orang setelah transaksi terjadi.
Yang jauh lebih penting adalah memutus sistem yang memungkinkan kewenangan publik berubah menjadi komoditas pribadi.
Kini bola berada di tangan KPK. Publik menunggu pengungkapan perkara secara transparan dan tuntas—bukan hanya siapa yang tertangkap, tetapi bagaimana praktik tersebut bisa terjadi di tengah sistem pertanahan yang seharusnya menjadi benteng kepastian hukum bagi masyarakat. (AK)





