65 Ribu Hotspot, 10 Ribu Kebakaran: 203 PBS Sawit Dipanggil Gubernur Kalteng, Tanggung Jawab Konsesi Disorot

PALANGKA RAYA, PRADANAMEDIA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menarik garis tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bukan hanya pemerintah dan masyarakat yang diminta bergerak, perusahaan pemegang izin berbasis lahan—terutama perkebunan kelapa sawit—didorong mengambil tanggung jawab lebih besar terhadap wilayah konsesinya.
Pesan itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Pencegahan Karhutla pada Perkebunan Kelapa Sawit se-Kalimantan Tengah yang digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (4/9/2026) pukul 14.00 WIB.
Rakor tersebut dihadiri Gubernur Kalteng, Sekda Kalteng, Ketua DPRD Kalteng, para bupati/wakil bupati, Wakil Wali Kota Palangka Raya, jajaran OPD dan kepala dinas provinsi, GAPKI Kalteng, hingga jajaran pimpinan perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit.
Sedikitnya 203 PBS hadir, dengan jumlah peserta rapat mencapai sekitar 300 orang.
Sekda Kalteng dr. Linae Victoria Aden, M.M.Kes., mengatakan rakor bukan sekadar forum koordinasi rutin. Pertemuan tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi pemerintah dengan perusahaan perkebunan dalam pengelolaan lahan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Evaluasi terhadap pencegahan dan penanganan Karhutla menjadi salah satu agenda utama. Termasuk mendorong peningkatan kesiapsiagaan, pengawasan, serta ketersediaan sarana dan prasarana pemadaman.
Data pemerintah per 1 Desember 2025 menunjukkan terdapat 300 unit PBS kelapa sawit di Kalteng dengan total luas perizinan mencapai sekitar 3,21 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, 212 perusahaan atau sekitar 70,7 persen telah beroperasi, sementara 88 perusahaan atau 29,3 persen belum operasional.
Yang menarik, dari total luas perizinan tersebut, baru sekitar 1,70 juta hektare atau 53,1 persen yang telah dimanfaatkan. Sedangkan sekitar 1,51 juta hektare atau 46,9 persen masih belum dibuka.
Angka tersebut membuat isu pengawasan wilayah berizin menjadi semakin penting ketika Karhutla kembali meluas.
65 Ribu Hotspot, Pemerintah Minta PBS Tidak Lepas Tangan
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran menegaskan penanganan Karhutla tidak bisa dibebankan kepada pemerintah semata.
“Ini tanggung jawab kita bersama,” menjadi garis besar pesan gubernur dalam rakor tersebut.
Menurut gubernur, kondisi Karhutla di Kalteng saat ini membutuhkan koordinasi yang lebih cepat dan keputusan yang tidak berbelit. Karena itu, para direktur utama perusahaan sengaja diundang agar keputusan dapat diambil langsung oleh pihak yang memiliki kewenangan di masing-masing perusahaan.
Gubernur menyebut saat ini tercatat kurang lebih 65 ribu hotspot di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, terdapat lebih dari 10 ribu kejadian kebakaran di Kalteng. Sementara data BPBD Kalteng mencatat sekitar 7 ribu kejadian. Dari keseluruhan hotspot tersebut, tercatat sekitar 2.400 kejadian kebakaran.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah telah menggelontorkan berbagai bentuk penanganan bagi masyarakat terdampak. Mulai dari bantuan pangan dan sembako, layanan kesehatan gratis, rumah oksigen, distribusi air bersih, pembangunan sumur bor hingga dapur umum bagi relawan dan masyarakat terdampak.
Namun pemerintah juga mengingatkan bahwa beban tersebut tidak semestinya hanya berada di pundak negara.
Gubernur menegaskan setiap pemegang izin usaha berbasis lahan, baik perkebunan, kehutanan, pertambangan maupun sektor lainnya, memiliki kewajiban melakukan perlindungan terhadap areal izinnya, termasuk dari ancaman Karhutla.
Artinya, ketika api masuk ke wilayah konsesi, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana memadamkan api. Ada pertanyaan lebih besar tentang seberapa siap perusahaan menjaga areal yang menjadi tanggung jawabnya.
“Perusahaan perkebunan sawit memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan usahanya di Kalimantan Tengah. Karena itu, sudah sepatutnya ikut menjaga Kalimantan Tengah sebagai rumah bersama,” demikian inti penegasan gubernur.
Dari Dapur Umum hingga Personel Pemadam
Sejumlah perusahaan yang hadir kemudian menyampaikan bentuk dukungan masing-masing.
PT Citra Borneo Group, misalnya, menyatakan telah bekerja sama dengan pemerintah melalui pembukaan dapur umum sekitar 500 bungkus makanan per hari. Dukungan lainnya berupa BBM bagi tim operasional, santunan bagi relawan yang meninggal dunia serta bantuan peralatan Karhutla.
Genting Group mendorong pembentukan forum yang dapat memfasilitasi kebutuhan kesehatan dan sembako bagi masyarakat terdampak, termasuk warga di wilayah terpencil.
Best Agro Group mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di empat kabupaten untuk melakukan pemadaman bersama serta siap memberikan dukungan sesuai kebutuhan lapangan.
Sementara Wimar Group menyebut telah melakukan pelatihan sebelum Karhutla dengan melibatkan berbagai unsur hingga tingkat kabupaten. Perusahaan juga menyatakan siap membantu kebutuhan kesehatan, masker dan air bersih.
Sinar Mas Group menyatakan telah melakukan persiapan dan menyiagakan tenaga kerja untuk mendukung penanganan Karhutla.
BGA Group memberikan dukungan kepada patroli dan Satgas Karhutla melalui bantuan vitamin, konsumsi dan BBM di wilayah Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.
Astra Group menyebut telah membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA), menyiagakan personel dan peralatan serta berkoordinasi dengan Lanud dan Kapolres untuk mendukung penanganan.
Sejumlah perusahaan lain seperti MSAL, Agro Harapan Lestari, Cipta Group, WSTP, Agro Subur, Tri Putra Agro Persada, Musiwaras Citra Apindo dan Musim Mas Group juga menyampaikan kesiapan masing-masing, mulai dari patroli, pelatihan, penyediaan peralatan, air bersih, layanan kesehatan, logistik hingga pengerukan tanah untuk menghambat penyebaran api.
Inspektorat: Data Harus Real Time, Sumber Api Jangan Diabaikan
Di balik berbagai komitmen tersebut, Inspektorat Provinsi Kalteng memberikan catatan penting: semua kegiatan harus terdokumentasi dan terukur.
Pendataan secara real time dan berkala dinilai penting untuk mencatat seluruh upaya pencegahan maupun penanganan, mulai dari pelatihan, edukasi, sosialisasi, dapur umum hingga bantuan kepada masyarakat.
Dengan data yang rapi, pemerintah dapat mengetahui langkah apa yang sudah dilakukan, titik mana yang masih lemah, serta kebutuhan apa yang harus dievaluasi.
Yang lebih krusial, Inspektorat juga menyinggung adanya PBS yang berada di lokasi yang menjadi tempat atau sumber kebakaran.
Catatan tersebut seharusnya tidak berhenti pada laporan administratif. Jika titik kebakaran berulang berada di sekitar atau dalam wilayah konsesi, maka pengawasan terhadap wilayah tersebut harus semakin intensif.
Di sinilah data real time menjadi penting: bukan sekadar menghitung berapa titik api, tetapi siapa yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut, apa yang sudah dilakukan, dan mengapa kebakaran masih terjadi.
GAPKI Usul Satu Pintu: Jangan Sampai Bantuan Jalan Sendiri-Sendiri
Ketua GAPKI Kalteng mengusulkan agar koordinasi penanganan Karhutla dibuat melalui satu pintu, dengan menunjuk seorang koordinator sebagai pusat komunikasi.
Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan di lapangan dengan mempertimbangkan luas wilayah masing-masing perusahaan.
GAPKI juga mendorong pendataan wilayah yang benar-benar membutuhkan bantuan. Perusahaan anggota GAPKI dapat dikoordinasikan untuk mendukung wilayah tersebut, sementara perusahaan di luar GAPKI juga dapat ditunjuk sebagai koordinator sesuai kebutuhan.
Sementara Biro Hukum Pemprov Kalteng memastikan bantuan dari perusahaan dapat diterima dalam bentuk hibah.
Kini Bukan Lagi Soal Siapa yang Datang, Tapi Siapa yang Bertanggung Jawab
Rakor ini menghasilkan satu pesan yang sulit dihindari: Karhutla Kalteng tidak bisa lagi hanya dilihat sebagai bencana musiman yang selesai setelah api padam.
Dengan luas perizinan PBS mencapai 3,21 juta hektare dan masih terdapat sekitar 1,51 juta hektare yang belum dibuka berdasarkan data per Desember 2025, pengawasan tata kelola lahan menjadi bagian penting dalam agenda pencegahan.
Pemerintah memang memiliki kewajiban melindungi masyarakat. Namun pemegang izin juga memiliki tanggung jawab terhadap areal yang dikelolanya.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dari banyaknya personel yang turun, jumlah masker yang dibagikan, dapur umum yang dibuka atau berapa liter BBM yang disalurkan.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa efektif api dicegah, seberapa cepat titik kebakaran ditangani, seberapa jelas wilayah tanggung jawabnya, dan apakah perusahaan benar-benar hadir ketika api muncul di wilayah izinnya.
Kalteng membutuhkan kolaborasi. Tetapi kolaborasi juga membutuhkan data, transparansi, kesiapsiagaan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan janji gotong royong.
Masyarakat membutuhkan Kalteng yang tidak terus-menerus menjadi langganan asap setiap musim kemarau. (AK)






