PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Pemkab Seruyan Pasang Badan Lindungi Enam Aset Daerah, Sengketa Tanah Diminta Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Bagikan Berita

KUALA PEMBUANG, PRADANAMEDIA — Pemerintah Kabupaten Seruyan menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan kepemilikan enam bidang tanah yang selama ini tercatat sebagai aset daerah.

Pemkab Seruyan menyatakan keenam bidang tanah tersebut memiliki dasar administrasi dan dokumen kepemilikan yang tercatat secara resmi. Karena itu, pemerintah daerah menolak apabila status aset daerah ditentukan hanya berdasarkan klaim sepihak.

Penegasan tersebut disampaikan Pemkab Seruyan melalui press release di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026). Dalam kesempatan itu, Asisten III Setda Seruyan Yudiansyah mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Dr. Bahrun Abbas, bersama Kabid Aset Daerah Dwi Mei Winarti, ST., MM., dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Sarinah Maulidah, SE., MM.

Enam bidang tanah yang menjadi perhatian tersebut meliputi Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes, eks Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, serta Dermaga KP3.

Pemkab menyebut masing-masing aset telah memiliki dokumen sertifikat dan tercatat dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD) pada perangkat daerah yang menggunakan atau mengelolanya.Untuk Lapangan Gagah Lurus, misalnya, pemerintah daerah mencatat sejumlah sertifikat yang diterbitkan sejak 1992.

Sementara aset Sekretariat Pramuka/Tempat Fitnes serta SMP Negeri 1 Kuala Pembuang tercatat dengan sertifikat yang diterbitkan pada 2025.Begitu pula tanah eks Kecamatan Seruyan Hilir, kawasan RSUD Kuala Pembuang dan Dermaga KP3, yang menurut Pemkab Seruyan memiliki dasar sertifikasi dan pencatatan aset pemerintah daerah.

Persoalan tersebut mencuat setelah muncul klaim kepemilikan dari ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin bersama pihak yang memperoleh kuasa dari mereka, yakni Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang.

Namun Pemkab Seruyan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menentukan status tanah hanya berdasarkan klaim dari salah satu pihak. Pemerintah memilih menggunakan dokumen resmi, data aset daerah, sertifikat serta ketentuan hukum sebagai dasar dalam mempertahankan aset tersebut.

Pemkab juga merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tertanggal 6 Februari 2012 yang disebut menjadi salah satu bagian dari dasar pemerintah dalam melihat persoalan tersebut.

Pemerintah daerah mengingatkan seluruh pihak agar tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atas tanah-tanah tersebut, Pemkab mempersilakan menempuh mekanisme hukum untuk membuktikan klaimnya.

Sikap tersebut dinilai penting untuk mencegah persoalan aset berkembang menjadi konflik terbuka yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Press release ini kami gelar agar nantinya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat terkait hal-hal yang terjadi beberapa waktu ini, terutama di media sosial,” ujar Yudiansyah.

Pemkab Seruyan menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara baik. Namun, seluruh proses harus dikembalikan pada bukti, dokumen kepemilikan, administrasi aset serta jalur hukum yang berlaku.

Pemerintah daerah juga menegaskan pengamanan terhadap enam bidang tanah tersebut merupakan bagian dari kewajiban Pemkab dalam menjaga Barang Milik Daerah.

Dengan sikap tersebut, Pemkab Seruyan memberikan pesan bahwa persoalan enam aset tanah tidak akan diselesaikan melalui tekanan maupun aksi sepihak. Pemerintah memilih mempertahankan aset daerah melalui dokumen dan mekanisme hukum.

“Bukti dan hukum menjadi dasar, bukan klaim sepihak.” (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *