PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA NASIONAL

BNN Kejar Aset Bandar Narkoba, Rp165 Miliar Disita untuk Lumpuhkan Kekuatan Sindikat

Bagikan Berita

Bogor, Pradanamedia – Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat strategi pemberantasan narkotika dengan menyasar sumber kekuatan finansial para bandar. Sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juli 2026, lembaga tersebut berhasil menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kejahatan narkotika dengan nilai mencapai lebih dari Rp165 miliar.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan, penindakan terhadap pelaku tidak lagi hanya berfokus pada penangkapan, tetapi juga diarahkan untuk menghancurkan kemampuan ekonomi jaringan narkotika. Menurutnya, memutus aliran dana dan merampas aset merupakan langkah strategis agar para bandar tidak lagi memiliki modal untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Nilai aset yang berhasil diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan berbagai perkara narkotika dengan total barang bukti mencapai sekitar 12,3 ton narkotika. Dalam menjalankan strategi tersebut, BNN mengedepankan pendekatan intelijen, memperkuat kerja sama lintas instansi, meningkatkan operasi gabungan, memutus rantai distribusi, hingga memburu jaringan yang beroperasi lintas negara. Upaya itu juga diperkuat melalui pendekatan follow the money dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkotika.

BNN menilai pemiskinan bandar narkoba menjadi salah satu instrumen efektif untuk melemahkan eksistensi sindikat. Dengan aset yang dirampas negara, jaringan kejahatan kehilangan kemampuan finansial untuk membiayai aktivitas penyelundupan maupun peredaran gelap narkotika. Pendekatan ini sejalan dengan strategi pemberantasan TPPU yang selama ini dikembangkan BNN untuk memutus mata rantai bisnis narkotika.

Di sisi lain, Suyudi menegaskan bahwa kebijakan pemberantasan narkotika tetap dilaksanakan secara berimbang. Penindakan dilakukan secara tegas terhadap bandar dan jaringan peredaran gelap, sementara korban penyalahgunaan narkotika tetap memperoleh pendekatan yang humanis melalui upaya rehabilitasi. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari konsep “War on Drugs for Humanity”, yakni perang terhadap kejahatan narkotika tanpa mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan bagi para penyalahguna yang membutuhkan pemulihan.

BNN juga mengingatkan bahwa ancaman narkotika masih menjadi tantangan serius bagi Indonesia di tengah persiapan menyongsong bonus demografi dan visi Indonesia Emas 2045. Karena itu, pemberantasan jaringan narkotika, termasuk melalui penyitaan aset hasil kejahatan, dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga masa depan generasi bangsa. dilangsir dari MetroTv (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *