Akademisi UPR: Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Kesetaraan, Pemberantasan Korupsi Kunci Indonesia Emas 2045

PALANGKA RAYA, PRADANAMEDIA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, Dr. Riko Serdjano, S.H., M.H., menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dijalankan negara dan pemerintah dengan berpedoman pada prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Riko sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat supremasi hukum sekaligus memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Karena itu, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkeadilan tanpa membedakan latar belakang maupun status seseorang.
Ia menegaskan, pemberantasan korupsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tujuan bernegara, yakni menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Korupsi merupakan kejahatan yang menghambat pembangunan dan merugikan kepentingan masyarakat luas. Oleh sebab itu, komitmen dalam pemberantasannya harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Dr. Riko berharap semangat kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dapat terus dijaga untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Menurutnya, komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi akan menjadi modal penting dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, yakni Indonesia yang maju, berkeadilan, dan memiliki tata kelola pemerintahan yang akuntabel. (AK)






