PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

LOKAL PEMERINTAHAN

Palangka Raya Bidik Status Kota Antikorupsi, KPK Mulai Lakukan Penilaian

Bagikan Berita

Palangka Raya, Pradanamedia – Kota Palangka Raya masuk dalam radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu daerah yang diusulkan menjadi Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Usulan tersebut mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang menilai ibu kota provinsi memiliki peluang untuk memenuhi sejumlah indikator yang dipersyaratkan.

Pembahasan pencalonan itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi yang digelar di Palangka Raya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal sebelum proses verifikasi dan penilaian lapangan dilakukan oleh KPK.

Berbeda dengan penghargaan daerah pada umumnya, program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi lebih menitikberatkan pada praktik tata kelola pemerintahan. Penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas pelayanan publik, transparansi pengelolaan anggaran, sistem pengawasan internal, hingga keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Palangka Raya menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Tengah yang didorong mengikuti program tersebut pada tahun ini. Posisi itu sekaligus menempatkan kota ini sebagai etalase tata kelola pemerintahan daerah di tingkat provinsi.

Sejumlah indikator yang menjadi perhatian dalam penilaian antara lain pengendalian gratifikasi, pengelolaan pengaduan masyarakat, penguatan sistem pencegahan korupsi, serta keterbukaan informasi publik. Seluruh aspek tersebut akan menjadi bahan evaluasi sebelum KPK menentukan daerah yang layak menyandang status percontohan.

Pencalonan Palangka Raya tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai instrumen pengawasan birokrasi dan pelayanan publik terus diperkuat. Di sisi lain, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK menunjukkan adanya perbaikan dibanding periode sebelumnya.

Meski demikian, status kota antikorupsi bukanlah penghargaan yang diberikan berdasarkan komitmen administratif semata. KPK menempatkan implementasi di lapangan sebagai faktor utama, termasuk bagaimana masyarakat merasakan pelayanan publik yang bebas pungutan liar, transparan, dan mudah diakses.

Bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, pencalonan ini menjadi kesempatan untuk menunjukkan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi juga terlihat dalam praktik pemerintahan sehari-hari.

Jika lolos seluruh tahapan penilaian, Palangka Raya berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan antikorupsi di Indonesia pada 2026. Status tersebut akan menempatkan kota ini sebagai rujukan dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada transparansi dan akuntabilitas.

Namun di balik peluang tersebut, tantangan yang dihadapi tidak kecil. Predikat antikorupsi pada akhirnya akan diuji oleh konsistensi pelayanan publik, kualitas pengawasan internal, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Di titik itulah keberhasilan program ini akan benar-benar diukur. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *