Jakarta – Hingga Jumat (29/11/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) belum menerima satu pun gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sangat bergantung pada jadwal penetapan hasil Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Belum ada (gugatan) yang masuk. Hal ini tergantung kapan penetapan dan pengumuman hasil pilkada,” kata Fajar dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa MK telah mempersiapkan diri untuk menangani kemungkinan gugatan. Sesuai regulasi, pengajuan gugatan hanya dapat dilakukan dalam kurun waktu tiga hari kerja setelah KPU menetapkan dan mengumumkan hasil Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, proses penghitungan dan rekapitulasi suara berlangsung sejak 27 November hingga 16 Desember 2024. Dalam periode tersebut, KPU secara bertahap mengumumkan hasil penghitungan suara mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga KPU tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Hasil akhir Pilkada akan ditetapkan melalui rapat pleno terbuka sesuai peraturan yang berlaku. Penetapan ini menjadi dasar bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan gugatan ke MK. (KN)
