PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Barak G Obos Digerebek! 940 Butir “Zenit” Siap Edar Disita, Dua Pengedar Diciduk Polisi

Bagikan Berita

PALANGKA RAYA/PRADANAMEDIA – Peredaran obat terlarang kembali terbongkar di Kota Cantik. Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menggerebek sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Gang Bakung 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Dari lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi gelap itu, polisi mengamankan dua pria bersama ratusan butir obat diduga narkotika jenis zenit.  

Penggerebekan berlangsung pada Jumat sore (27/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dua pria berinisial MF (36) dan SDS (28) tak berkutik saat petugas datang melakukan penindakan setelah sebelumnya melakukan pemantauan intensif di lokasi tersebut.  

Dari penggeledahan di dalam barak, polisi menemukan 940 butir pil berwarna putih tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Jumlahnya tidak sedikit—berat kotor barang bukti mencapai sekitar 559,86 gram.  

Pil-pil tersebut disimpan rapi di dalam sebuah tas selempang yang disembunyikan di bawah meja di dalam barak. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi obat terlarang tersebut.  

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi memastikan adanya dugaan peredaran narkotika.  

Begitu operasi digelar, kedua terduga pengedar langsung diamankan tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan diduga akan diedarkan di wilayah Palangka Raya.  

Kini MF dan SDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.  

Polisi menegaskan pengungkapan ini belum berhenti pada dua pelaku saja. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran pil haram itu.

Di tengah gencarnya operasi narkoba di Palangka Raya, kasus ini kembali menjadi alarm bahwa peredaran obat terlarang masih mengintai dari sudut-sudut permukiman—bahkan dari sebuah barak sederhana yang nyaris tak mencolok. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *