PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Pengusaha Kafe di Pangkalan Bun Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pedagang Sayur

Bagikan Berita

Pangkalan Bun, Pradanamedia – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) resmi menetapkan seorang pengusaha kafe berinisial ZM sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pedagang sayur, AR. Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Maret 2026 di kawasan Jalan Bhayangkara, Pangkalan Bun.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam surat Polres Kobar Nomor B/443/RES.1.6/2026/Satreskrim, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Kasus ini menimpa Ardiansyah, yang dikenal sebagai pedagang sayur “Mama Andre”.

Kuasa hukum korban, Yustiazis F.B. Sihombing, menyampaikan apresiasi atas langkah aparat kepolisian yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka.“Ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum. Kami menghargai kerja penyidik meski prosesnya memakan waktu hampir sepekan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum selanjutnya, termasuk mendorong agar penyidik segera melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka demi kelancaran proses peradilan.Menurutnya, secara prosedural, penetapan tersangka idealnya diikuti dengan tindakan penegakan hukum lanjutan seperti penahanan, guna mencegah potensi menghilangkan barang bukti maupun risiko lainnya.Hingga saat ini, pihak kuasa hukum korban belum secara resmi mengajukan permohonan penahanan, namun langkah tersebut dipastikan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan kepolisian, disebutkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dilaporkan korban.Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan dan menjadi perhatian publik, khususnya terkait komitmen aparat dalam menuntaskan perkara kekerasan terhadap warga sipil. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *