
Kuala Kapuas, Pradanamedia – Kepolisian Resor Kapuas melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal tersebut ditandai dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 96,46 gram yang dilakukan dalam sebuah kegiatan resmi di Mapolres Kapuas.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari transparansi penanganan perkara sekaligus bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkoba.
Dalam prosesnya, sabu yang menjadi barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur bahan kimia, sehingga tidak lagi dapat digunakan. Pemusnahan dilakukan di hadapan sejumlah pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas dalam penanganan barang bukti.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara intensif melalui berbagai langkah, baik penindakan hukum terhadap pelaku peredaran maupun pencegahan di tengah masyarakat.
Polres Kapuas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba. (ABY)





