PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

EKONOMI NASIONAL

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR 2026, ASN hingga Pensiunan Terima 100 Persen

Bagikan Berita


Jakarta, Pradanamedia – Pemerintah resmi mengumumkan besaran dan skema penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini disampaikan atas arahan langsung Presiden dan akan diperinci secara teknis oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan BUMN serta pelaku industri transportasi dan layanan digital, pemerintah menegaskan bahwa total anggaran THR tahun ini mencapai Rp55 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp49 triliun.

Rincian Penerima dan Anggaran

Anggaran Rp55 triliun tersebut dialokasikan untuk:

  • 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp22,2 triliun
  • 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun
  • 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun

Komponen THR yang dibayarkan mencakup 100 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR dibayarkan menjelang Idulfitri, maka gaji ke-13 tetap dijadwalkan cair pada Juni 2026.

Pencairan Bertahap Sejak Akhir Februari

Penyaluran THR telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat serta menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2026, khususnya dalam menghadapi lonjakan konsumsi saat musim mudik dan Lebaran.

Sektor Swasta Wajib Bayar Penuh

Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi pekerja, serta mendorong perputaran uang di masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

Pemerintah optimistis kebijakan THR 2026 akan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat konsumsi domestik sebagai penopang utama pertumbuhan nasional. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *