PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

KESEHATAN LOKAL

RSUD Doris Sylvanus Angkat Bicara Soal Tudingan Malapraktik: “Bukan Kewenangan Rumah Sakit Menentukan”

Bagikan Berita

Pradanamedia, Palangka Raya – Manajemen RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya angkat bicara menanggapi tudingan dugaan malapraktik medis yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Pihak rumah sakit dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak menemukan pelanggaran medis dalam penanganan pasien yang dipersoalkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Doris Sylvanus, Sayuti Syamsul, menegaskan bahwa penilaian terkait ada atau tidaknya malapraktik bukan merupakan kewenangan rumah sakit, melainkan sepenuhnya berada di tangan Majelis Disiplin Profesi.

“Rumah sakit tidak memiliki otoritas untuk menyatakan malapraktik. Itu ranah Majelis Disiplin Profesi. Jika ada pihak yang menuding, silakan ditempuh melalui mekanisme dan pembuktian yang sah,” ujar Sayuti kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Sayuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi internal yang dilakukan manajemen RSUD Doris Sylvanus, tidak ditemukan indikasi malapraktik dalam tindakan medis yang diberikan kepada pasien.

Menjawab isu pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) yang disebut-sebut dilakukan tanpa persetujuan pasien, Sayuti memastikan bahwa prosedur informed consent telah dipenuhi. Dokumen persetujuan tindakan, menurutnya, lengkap dan sah secara administrasi maupun medis.

“Dokumen persetujuan ada, lengkap, dan ditandatangani. Bisa saja pasien lupa, tetapi secara catatan medis dan administrasi, semua prosedur telah dijalankan,” tegasnya.

Terkait waktu pemasangan IUD yang dipermasalahkan, Sayuti menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai ketentuan medis dan memiliki dasar ilmiah yang jelas.

“Pemasangan IUD pascaoperasi dibenarkan secara medis dan diatur dalam regulasi. Semua tindakan dilakukan berdasarkan kaidah ilmiah dan aturan yang berlaku,” katanya.

Ia juga memaparkan hasil pemantauan pascatindakan. Dua hari setelah prosedur, pasien telah menjalani pemeriksaan lanjutan tanpa keluhan. Pada kontrol hari ketujuh melalui pemeriksaan ultrasonografi (USG), kondisi pasien dinyatakan stabil.

“Hingga hari ketujuh tidak ditemukan keluhan maupun masalah. Secara medis, ini menunjukkan proses pemulihan berjalan baik,” ujarnya.

Keluhan lanjutan, lanjut Sayuti, baru muncul setelah pasien tidak lagi menjalani kontrol di RSUD dr Doris Sylvanus dan memilih berobat ke fasilitas kesehatan lain.

“Setelah pasien tidak lagi dalam pengawasan kami dan berobat di tempat lain, tentu apa yang terjadi selanjutnya berada di luar kendali rumah sakit,” jelasnya.

Terkait permintaan salinan rekam medis, Sayuti menyebutkan bahwa rumah sakit belum dapat menyerahkan dokumen tersebut karena persyaratan administratif belum dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Rekam medis dilindungi undang-undang. Jika syarat administratif belum lengkap, rumah sakit tidak dapat mengeluarkannya,” tegasnya.

Meski demikian, Sayuti menegaskan bahwa RSUD dr Doris Sylvanus siap bersikap terbuka dan kooperatif serta mengikuti seluruh proses hukum maupun etik yang berlaku.

“Kami siap mengikuti semua proses. Namun perlu ditegaskan, penilaian malapraktik bukan kewenangan rumah sakit,” pungkasnya.


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *