PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Praperadilan Dikabulkan, Penangkapan Tersangka Pemalsuan Surat oleh Polda Kalteng Dinyatakan Tidak Sah

Bagikan Berita

Pradanamedia/Sampit – Rudiyanto (51), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat, akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampit. Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah sebagai pihak termohon.

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Senin (19/1), Ketua Majelis Hakim PN Sampit, Qurratul Aini Fikasari, memutuskan bahwa penangkapan terhadap Rudiyanto pada 24 Desember 2025 tidak sah secara hukum. Majelis hakim menilai tindakan penangkapan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum Rudiyanto, Nurahman Ramadani, membenarkan adanya putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pasca-putusan praperadilan, kliennya telah dikeluarkan dari rumah tahanan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.

“Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan ini, klien kami secara resmi telah dibebaskan dari penahanan,” ujar Nurahman.

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur hukum yang berlaku dalam setiap proses penangkapan dan penahanan, guna menjamin perlindungan hak asasi setiap warga negara. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *