Dugaan Pelecehan Napi Perempuan oleh Oknum Pejabat Rutan Tamiang Layang, Kasus Masuk Tahap Pemeriksaan Lanjutan
Pradanamedia/Barito Timur – Dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang terhadap seorang warga binaan perempuan menjadi perhatian publik. Informasi tersebut mencuat setelah sejumlah media online memberitakan adanya dugaan pelecehan hingga percobaan pemerkosaan yang terjadi di dalam lingkungan rutan.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang yang berlokasi di Jalan Munsit, Desa Sarapat, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Dugaan kejadian diperkirakan berlangsung pada Desember 2025, atau beberapa waktu sebelum perayaan Natal.
Dalam pemberitaan yang beredar, oknum yang diduga terlibat merupakan pejabat pengamanan rutan berinisial W.C., seorang aparatur sipil negara yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Tamiang Layang. Sementara korban merupakan seorang narapidana perempuan berinisial K.S., yang tengah menjalani masa hukuman dalam perkara penipuan.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, pihak internal rutan telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak. Dari hasil pemeriksaan awal, W.C. membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan K.S., yang menyatakan bahwa dugaan peristiwa tersebut memang pernah dialaminya dan dilakukan oleh pejabat rutan tersebut.
Adanya perbedaan keterangan ini membuat penanganan kasus dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi. Seluruh berkas dan hasil pemeriksaan awal dilimpahkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Seiring berjalannya proses pemeriksaan, W.C. telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya guna memastikan pemeriksaan berjalan secara objektif. Selain itu, K.S. bersama enam narapidana perempuan lainnya yang berada dalam satu kamar dijadwalkan akan dimintai keterangan di Kanwil Ditjenpas Kalimantan Tengah.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pemasyarakatan, khususnya dalam upaya melindungi hak dan keamanan warga binaan perempuan, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan adil. (AK)





