PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA LOKAL

Kasus Dugaan Korupsi Zircon, Kejati Kalteng Amankan Pengembalian Uang Negara Rp972 Juta

Bagikan Berita

Pradanamedia/Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp972 juta dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait penjualan Zircon beserta hasil turunannya yang kini masih dalam proses penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan pada Selasa (13/1/2026). Dana yang dikembalikan tersebut berasal dari beberapa saksi yang diduga sebelumnya menikmati aliran dana dalam perkara tersebut.

Hendri menyampaikan bahwa langkah pengembalian ini merupakan bagian dari kebijakan Kejati Kalteng dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yang tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan, proses pemulihan dilakukan melalui mekanisme pengembalian dana secara sukarela oleh pihak-pihak yang terindikasi terlibat dalam aliran keuangan kasus tersebut. Upaya ini dinilai efektif untuk mengurangi potensi kerugian negara yang lebih besar.

Di sisi lain, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tersebut tidak mempengaruhi keberlanjutan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Wahyudi, penanganan perkara tetap dilakukan secara simultan antara penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Ia memastikan seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. Tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penetapan tersangka tambahan seiring perkembangan penyidikan.

“Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara tegas, adil, dan berintegritas, sekaligus mengoptimalkan pengembalian kerugian keuangan negara demi kepentingan publik. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *