Ketua Komisi VII DPR Soroti Nasib Tenaga Administratif Sekolah, Minta Pemerintah Tambah Insentif
Pradanamedia/Jakarta _ Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengingatkan bahwa kebijakan kenaikan insentif di sektor pendidikan tidak serta-merta dirasakan oleh seluruh unsur pengelola sekolah. Ia menilai, perhatian pemerintah selama ini lebih banyak tertuju pada guru honorer, sementara tenaga administratif pendidikan kerap terabaikan.
Saleh mencontohkan, guru honorer memperoleh tambahan insentif hingga Rp400 ribu per bulan. Namun di sisi lain, tenaga administratif di lembaga pendidikan justru bekerja nyaris tanpa penghargaan yang sepadan, padahal peran mereka sangat vital dalam mendukung proses belajar mengajar.
“Tanpa tenaga administratif, kegiatan belajar mengajar akan sangat terganggu. Banyak pekerjaan rutin yang tidak mungkin ditangani langsung oleh guru,” ujar Saleh saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (27/12).
Ia menjelaskan, hampir semua sekolah mempekerjakan tenaga administratif dengan beban kerja penuh waktu. Tugas mereka tidak kalah berat dibandingkan guru, mulai dari menyiapkan ruang kelas, mengelola absensi, alat tulis, alat peraga, sarana olahraga, hingga berbagai kebutuhan teknis dan non-teknis lainnya.
Tak hanya itu, urusan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) juga sebagian besar ditangani oleh tenaga administratif. Mereka bertanggung jawab atas pendataan kebutuhan sekolah, proses pengadaan, pemeliharaan aset, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kalau ada kesalahan administrasi, mereka yang pertama kali diperiksa,” kata Saleh. Ia menambahkan, ketika pembayaran SPP tersendat, aktivitas sekolah ikut terhambat dan tenaga administratif harus tetap menjalani tugasnya dengan penuh kesabaran.
Ironisnya, menurut Saleh, tenaga administratif pendidikan tidak pernah menikmati tunjangan sertifikasi seperti yang diterima guru. Program afirmasi untuk kelompok ini pun dinilai masih sangat minim, padahal di sejumlah daerah terdapat tenaga administratif yang juga mengajukan tunjangan sertifikasi.
Atas kondisi tersebut, Saleh mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) agar lebih proaktif membela dan memberdayakan tenaga administratif pendidikan. Ia meminta agar pemerintah segera merumuskan kebijakan pemberian tambahan honor, insentif, atau tunjangan bagi mereka.
“Keberpihakan harus diwujudkan dalam langkah nyata. Salah satu cara paling sederhana adalah membuka ruang yang lebih luas dalam penggunaan dana BOS untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga administratif,” tegasnya.
Di sisi lain, Saleh menyebut guru honorer patut bersyukur atas kenaikan insentif pada 2026. Tambahan Rp100 ribu per bulan yang diberikan pemerintah membuat total insentif guru honorer menjadi Rp400 ribu per bulan, setelah sebelumnya menerima Rp300 ribu per bulan pada tahun lalu.
“Mulai 1 Januari 2026, insentif itu berlaku secara akumulatif menjadi Rp400 ribu per bulan,” pungkasnya. (AK)





