Pradanamedia/Kapuas, – Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak Rumpun Ije Betang Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Hasupa Hasundau bersama masyarakat Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas. Pertemuan ini membahas persoalan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri B6 di Desa Sidomulyo, yang saat ini menuai banyak keluhan dari warga setempat.
Kegiatan tersebut mengangkat tema:
“Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Kalteng sebagai Saluran Aspirasi Perjuangan Masyarakat Terkait Pertanahan, Baik Tanah Adat Maupun Tanah Perorangan atau Kelompok.”
Koordinator Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Provinsi Kalteng menjelaskan, pertemuan ini menjadi langkah awal untuk mengumpulkan data dan informasi nyata di lapangan terkait pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 277.
“Ada sebanyak 188 kepala keluarga (KK) dari wilayah Mantangai dan sekitarnya yang tercatat sebagai peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri dan penerima plasma dari PT GAL,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian warga telah menyerahkan sertifikat tanah mereka kepada PT GAL untuk dijadikan lahan plasma. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan tersebut justru mengajukan pembiayaan ke Bank Niaga di Jakarta dengan nilai sekitar Rp53 juta per KK guna mendanai proyek plasma tersebut.
“Warga yang namanya tercantum dalam SK Bupati itu menuntut haknya karena hingga kini mereka belum menerima bagian plasma yang dijanjikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, perwakilan Aliansi Ormas mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka peroleh, PT GAL diduga telah menggadaikan lahan plasma tersebut kepada pihak ketiga, yaitu bank, dan dana hasil pinjaman sudah cair dengan jumlah yang cukup besar.
“Dana itu digunakan perusahaan untuk membiayai operasional mereka, termasuk pembayaran pekerja dan kebutuhan perusahaan lainnya. Namun masyarakat sebagai penerima plasma justru tidak merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini diduga ada keterlibatan oknum pejabat daerah di Kabupaten Kapuas. Karena itu, Aliansi Ormas Dayak Rumpun Ije Betang Kalteng berkomitmen menjadi mediator antara masyarakat dan perusahaan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil.
“Kami akan membantu masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri B6 Desa Sidomulyo memperjuangkan hak mereka. Semua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Aliansi ini juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut bisa masuk dalam ranah hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana.
“Kalau dana masyarakat digunakan tanpa hak, itu sudah masuk unsur korupsi sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Transmigrasi Swakarsa Mandiri B6 Desa Sidomulyo, Arbani A.U., menuturkan bahwa dari total 188 KK yang tercantum di SK Bupati, sebanyak 118 KK belum mendapatkan hak plasma sebagaimana mestinya.
“Kami hanya menuntut agar nama kami yang sudah tercantum dalam SK Bupati Kapuas Nomor 277 benar-benar diakui sebagai penerima plasma PT GAL, sama seperti 32 KK lain yang sebelumnya sudah menerima,” ungkap Arbani.
Warga berharap pemerintah daerah dan pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan ini agar program transmigrasi swakarsa benar-benar membawa manfaat, bukan justru menimbulkan konflik dan kerugian bagi masyarakat. (AK)

