KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dari Biro Haji ke Pejabat Kemenag

HUKAM NASIONAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu fokus penyidikan ialah penelusuran aliran dana dari pihak biro perjalanan haji kepada sejumlah oknum pejabat di lingkungan Kemenag.

Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat (23/10) di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia dimintai keterangan mengenai potensi keterlibatan biro perjalanan atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pemberian uang kepada pejabat kementerian.

“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Budi menjelaskan, hingga kini lebih dari 300 biro perjalanan haji telah diperiksa untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan menghitung potensi kerugian negara. Pemeriksaan dilakukan terhadap PIHK dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan.

Ia menambahkan, penghitungan kerugian keuangan negara tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seiring dengan berjalannya proses penyidikan. “Penyidikan perkara ini masih terus berprogres, termasuk penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan penentuan kuota haji tahun 2023–2024, yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga ada pelanggaran dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, aturan dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara tegas menyebutkan, pembagian kuota haji harus 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Namun dalam praktiknya, pembagian itu justru dibuat sama besar, masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. Ini yang menjadi perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Asep.

KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun dalam kasus ini. Untuk kepentingan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.

KPK menegaskan akan menuntaskan perkara ini secara transparan. “Kami memahami masyarakat menunggu hasilnya. Kami juga ingin proses ini segera selesai,” ujar Budi menegaskan.(RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *