Perkuat Sinergi Hadapi KUHP Baru, Kakanwil Ditjenpas Kalteng Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Lembaga

HUKAM LOKAL
Bagikan Berita

Pradanamedia / Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, menghadiri Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Movenpick Hotel Jakarta, Rabu (15/10) malam.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Ditjen Pemasyarakatan ini menjadi momentum penting dalam menyamakan langkah seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menghadapi penerapan KUHP baru.

Sebagai tonggak pembaruan hukum nasional, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menggantikan peraturan warisan kolonial yang telah berlaku selama puluhan tahun. Kehadirannya diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih berkeadilan, humanis, dan mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia.

Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh pemahaman dan sinergi antar aparat penegak hukum.

“Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan norma-norma hukum berjalan efektif. Diperlukan kesamaan persepsi dan koordinasi yang kuat agar transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang baru dapat berlangsung seragam dan tepat sasaran,” ujarnya.

Rapat ini juga menampilkan tayangan video peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang menggambarkan fungsi penting Bapas dalam pembinaan serta reintegrasi sosial warga binaan. Tayangan tersebut menjadi refleksi bahwa reformasi hukum pidana tidak hanya soal penegakan, tetapi juga pembinaan manusia.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, yang menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menyesuaikan mekanisme kerja dengan ketentuan KUHP baru.

Sebagai bentuk dukungan operasional, Ditjenpas juga menyerahkan kendaraan dinas secara simbolis kepada empat Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan. Langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memperkuat infrastruktur dan pelayanan publik di bidang Pemasyarakatan.

Usai kegiatan, I Putu Murdiana kembali menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan implementasi UU No. 1 Tahun 2023.

“Pelaksanaan KUHP baru tidak bisa berjalan sendiri-sendiri. Diperlukan sinergi antara lembaga pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah agar prinsip keadilan dan pembinaan dapat diwujudkan bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hasil rapat ini akan menjadi acuan bagi seluruh jajaran Pemasyarakatan Kalimantan Tengah dalam menyusun langkah strategis menghadapi penerapan KUHP baru.

“Kami siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berpijak pada nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya. (AK)


Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *