PRADANAMEDIA / JAKARTA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Selasa (7/10), di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Wagub menekankan pentingnya evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah dan Dana Bagi Hasil (DBH) guna menciptakan sistem keuangan nasional yang adil dan merata di seluruh Indonesia.
“Pemerintah daerah memahami tantangan dalam pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Namun, evaluasi terhadap mekanisme transfer dana dan Dana Bagi Hasil perlu dilakukan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal di seluruh wilayah,” ujar Wagub Edy Pratowo.

Penurunan Transfer Dana Daerah Perlu Diantisipasi
Dalam paparannya, Wagub Edy mengungkapkan bahwa tren penurunan transfer dana dari pemerintah pusat turut dirasakan sejumlah provinsi, termasuk wilayah Kalimantan.
Berdasarkan data yang disampaikan, Kalimantan Tengah mengalami penurunan sekitar 45 persen, Kalimantan Selatan sebesar 46 persen, dan Kalimantan Timur hingga 73 persen.
“Penurunan ini tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia. Kondisi ini tentu berpotensi menunda pelaksanaan sejumlah program pembangunan. Namun kami memahami, kebijakan fiskal nasional memerlukan ruang penyesuaian dan akan terus dievaluasi bersama,” jelasnya.
Soroti Ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH)
Lebih lanjut, Wagub Edy menyoroti ketimpangan dalam pembagian DBH yang dinilai belum mencerminkan kontribusi ekonomi masing-masing daerah.
“Sebagai contoh, Kalimantan Timur adalah daerah penghasil sumber daya alam, tetapi hanya memperoleh DBH sekitar Rp10 miliar — lebih kecil dibandingkan beberapa provinsi non-penghasil,” tuturnya.
Ia menegaskan, tujuan penyampaian hal tersebut bukan untuk menyalahkan, melainkan untuk mendorong evaluasi bersama terhadap aspek keadilan fiskal nasional.
“Pembangunan nasional hanya akan berjalan seimbang bila setiap daerah memperoleh ruang fiskal yang proporsional sesuai kontribusinya,” imbuhnya.
Dukungan terhadap Evaluasi Kebijakan Fiskal 2026
Menanggapi penjelasan dari Kementerian Keuangan yang disampaikan melalui Direktorat Jenderal terkait, bahwa perubahan formula alokasi dana transfer merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Wagub menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat.
Ia mengapresiasi rencana pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan transfer dana daerah pada triwulan pertama tahun 2026.
“Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana publik yang tertahan di pusat. Prinsipnya, aliran dana harus menggerakkan perekonomian di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” tegas Edy.
Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah
Wagub menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berkomitmen mendukung kebijakan fiskal nasional, namun berharap hasil evaluasi mendatang dapat memperhatikan kondisi faktual di daerah.
“Kami berharap sinkronisasi antara kebijakan fiskal nasional dan kebutuhan daerah dapat diperkuat, agar pembangunan berjalan lebih efektif dan merata. Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah, kami yakin akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan,” ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Wagub Edy menekankan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari besarnya anggaran, tetapi dari ketepatan kebijakan dan sinergi antarpemerintah.
“Kalimantan Tengah siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” pungkasnya. (RH)

