Pelaku Pembunuhan Penata Rias di Rantau Pulut Ditangkap di Kalsel, Motif Cemburu dan Uang

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / KUALA PEMBUANG – Tim gabungan dari Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, bersama Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial A, pelaku pembunuhan terhadap seorang penata rias berinisial F, yang ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.

Tersangka diamankan pada Jumat (26/9/2025) di Terminal Pantai Hambawang, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, tanpa perlawanan.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan penemuan mayat oleh Misran (58), warga Rantau Pulut, yang menemukan korban pada Senin (22/9/2025) di dalam sebuah rumah di Jalan Batu Beliung, Kelurahan Rantau Pulut.

Motif Cemburu dan Ucapan yang Menyakitkan

Kapolres Seruyan AKBP Hans Itta Papahit melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Tuah menjelaskan bahwa korban dan tersangka saling mengenal melalui media sosial Facebook sekitar dua bulan sebelum kejadian. Tersangka datang ke rumah korban karena dijanjikan akan dibantu mencarikan pekerjaan di wilayah Seruyan Tengah.

Korban dan tersangka sempat menghadiri beberapa acara hiburan bersama. Namun, pada Minggu (21/9/2025), tersangka merasa cemburu setelah melihat korban bersama pria lain. Kecemburuan tersebut memuncak ketika pada Senin (22/9/2025) tersangka meminta uang sebesar Rp300.000 kepada korban untuk biaya pulang, namun permintaan itu tidak diindahkan.

“Tersangka merasa tersinggung karena perkataan korban yang dianggap menyakitkan saat menolak memberikan uang. Hal itu memicu emosi hingga berujung pada tindak kekerasan,” ungkap AKP Rahmad Tuah dalam konferensi pers di Mapolres Seruyan, Senin (29/9/2025).

Korban Dipukul, Ditusuk, dan Dirampok

Dalam kondisi marah dan sakit hati, tersangka kemudian menyerang korban yang sedang tidur. Ia memukul korban dengan tangan, dan saat korban terbangun serta melawan, terjadi perkelahian hebat. Tersangka membenturkan kepala korban ke dinding, lalu mengambil pisau dan balok kayu di belakang rumah. Dengan alat tersebut, tersangka memukul dan menikam korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak bergerak, tersangka mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp9,5 juta. Uang tersebut digunakan untuk membiayai pelariannya ke wilayah Barabai, Kalimantan Selatan.

Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Berkat kerja cepat tim gabungan, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam setelah laporan diterima. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Pelaku telah kami amankan dan langsung dibawa ke Polres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Rahmad Tuah.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan Pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Apresiasi atas Kerja Cepat Polisi

Kasi Humas Polres Seruyan IPTU Yudi Hernawan mengapresiasi langkah cepat tim di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Yudi. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *