PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Sebelumnya, program ini dijadwalkan berakhir pada 23 September 2025.
Kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering. Ia menyambut baik langkah Pemprov, namun juga mengingatkan agar kebijakan pemutihan tidak dimaknai sebagai alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak.
“Semua ini pada dasarnya untuk penyadaran wajib pajak. Pemprov sudah memberikan kemudahan, bahkan diskon berupa keringanan,” ujar Freddy, Minggu (28/9).

Freddy berharap, dengan adanya perpanjangan program, masyarakat bisa semakin ringan dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan kepatuhan membayar pajak. Menurutnya, tingkat partisipasi masyarakat diharapkan meningkat signifikan.
“Kalau sebelumnya 50 persen, dengan adanya pemutihan ini kita harapkan bisa naik hingga 70 persen wajib pajak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Politisi senior ini juga mengingatkan bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali untuk kepentingan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Semua kan kembali ke masyarakat, jalan dan sebagainya,” ujarnya.
Program pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Aturan tersebut menghapuskan denda pajak, pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif mutasi kendaraan.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kalteng, Anang Dirjo, menyatakan program ini dirancang untuk meringankan beban wajib pajak agar tidak terbebani tunggakan lama. “Wajib pajak tidak lagi dibebani pokok maupun denda tahun sebelumnya,” jelasnya.
Melalui perpanjangan program pemutihan, Pemprov Kalteng berharap kepatuhan masyarakat semakin meningkat dan berdampak positif pada pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. (RH)
