DPRD dan Pemkab Seruyan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Pendapatan Daerah Turun 12,65 Persen

LOKAL POLITIK

SERUYAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan resmi menandatangani nota kesepakatan bersama terkait Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPRD Seruyan, Kamis (18/9/2025) Siang waktu setempat.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, didampingi Wakil Ketua II Muhtadin, S.H., serta dihadiri 12 dari 25 anggota dewan. Hadir pula Plh. Sekda Seruyan, Dr. Bahrun Abbas, M.P.H., perwakilan TNI/Polri, Pengadilan Agama, serta sejumlah pimpinan SOPD.

Dalam penyampaiannya, Plh. Sekda Bahrun Abbas menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus disesuaikan dengan dinamika kondisi fiskal dan regulasi. Perubahan ini, katanya, disusun berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta mengacu pada perubahan RKPD 2025.

“Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan penerimaan daerah, termasuk pendapatan asli daerah, transfer dari pemerintah pusat, hingga SILPA 2024 berdasarkan audit BPK. Selain itu, juga untuk mengakomodasi pergeseran anggaran serta pemenuhan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Bahrun.

Berdasarkan kesepakatan, postur perubahan APBD Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:

  • Pendapatan daerah diproyeksikan Rp1,249 triliun, turun Rp180,88 miliar atau 12,65 persen dari target awal Rp1,430 triliun.
  • Belanja daerah direncanakan Rp1,325 triliun, turun Rp179,60 miliar atau sekitar 11,93 persen dari alokasi awal Rp1,505 triliun.
  • Pembiayaan daerah naik menjadi Rp76,31 miliar, bertambah Rp1,28 miliar atau 1,71 persen dibanding alokasi sebelumnya Rp75,02 miliar.

Bahrun menambahkan, meski terjadi penyesuaian signifikan, penyusunan perubahan APBD tetap dilakukan secara cermat, realistis, dan bertanggung jawab sesuai kemampuan keuangan daerah serta sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan.

“Selanjutnya, Pemkab bersama DPRD akan menindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2025,” pungkasnya. (AK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *