Tim Hukum Jimmy-Inri Siapkan Bukti Kuat Politik Uang di Sidang PHPU PSU Barito Utara

HUKAM LOKAL

PRADANAMEDIA / JAKARTA – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni, menyatakan siap memperkuat pembuktian dalam sidang lanjutan perkara nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, pasangan Jimmy-Inri telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk membatalkan Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025 terkait penetapan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Permohonan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 tertanggal 9 Agustus 2025.

Dalam perkara ini, pihak termohon adalah KPU Barito Utara, sementara pasangan calon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan, bertindak sebagai pihak terkait.

Setelah melewati sidang pendahuluan dan mendengarkan jawaban dari KPU, pihak terkait, serta Bawaslu, MK memutuskan perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum Jimmy-Inri, Muhammad Imam Nasef, menyambut baik keputusan tersebut.
“Artinya, MK menilai bukti awal yang kami sampaikan sudah cukup meyakinkan. Kami akan menghadirkan saksi-saksi kredibel dan ahli yang kompeten untuk memperkuat dugaan praktik politik uang oleh pasangan 01 maupun tim pemenangannya,” tegas Imam.

Ia menambahkan, berdasarkan yurisprudensi putusan-putusan MK sebelumnya, praktik politik uang merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.
“Apalagi Pilkada Barito Utara ini harus menjadi tolok ukur penyelenggaraan demokrasi yang bersih dan bebas dari politik uang. Kami optimis putusan final MK akan mengabulkan gugatan kami,” ujarnya.

Sebelumnya, pada sidang pendahuluan Selasa (2/9/2025), pihak pemohon mendalilkan adanya praktik politik uang oleh tim Shalahuddin-Felix. Namun, dalil tersebut dibantah kuasa hukum Shalahuddin-Felix, Alimuddin, pada sidang lanjutan Kamis (4/9/2025).

Menurut Alimuddin, tuduhan politik uang yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar hukum dan sarat rekayasa.
“Dalil pembagian uang itu tidak berlandaskan hukum. Bahkan, ada saksi pemohon yang kami duga diimingi uang untuk memberikan keterangan. Faktanya, selisih suara antara pemohon dan pihak terkait sudah melewati ambang batas dua persen, sehingga tidak ada alasan hukum untuk membatalkan hasil PSU,” ujarnya.

Sidang lanjutan perkara ini akan menjadi momentum penting, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat serta akan menentukan arah hasil Pilkada Barito Utara pasca-PSU. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *