325 Perusahaan Disorot, Pemerintah Kalteng Minta Korporasi Tak Cuma Panen tapi Wajib Kawal Karhutla

PALANGKA RAYA, PRADANAMEDIA — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi alarm serius di Kalimantan Tengah. Ketika asap mulai mengancam kualitas udara dan aktivitas masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat.
Perusahaan yang memiliki wilayah kerja di kawasan rawan kebakaran diminta mengambil peran lebih besar. Bukan sekadar menjalankan aktivitas usaha, tetapi juga memastikan kawasan yang berada dalam tanggung jawabnya memiliki sistem pencegahan, kesiapsiagaan hingga penanganan kebakaran yang benar-benar berjalan.Penegasan itu mencuat dalam Rapat Koordinasi Pemerintah dan Perusahaan Pemegang HGU menghadapi puncak karhutla 2026, Senin (7/9/2026). Rakor yang diinisiasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tersebut diikuti pemerintah daerah, Forkopimda serta ratusan perusahaan dari sejumlah provinsi rawan karhutla.
Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H. Edy Pratowo mengikuti kegiatan secara virtual dari Posko Brimob, Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya. Rakor dipimpin Menkopolkam Djamari Chaniago.
Yang menjadi perhatian, sebanyak 325 perusahaan ikut dalam rakor tersebut. Rinciannya, 175 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan 150 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran dunia usaha dalam upaya pengendalian karhutla. Pemerintah menekankan, pencegahan tidak boleh baru dilakukan ketika api sudah membesar. Kesiapsiagaan harus dimulai sejak awal melalui pengawasan wilayah, kesiapan personel, ketersediaan sarana pemadaman hingga kemampuan merespons titik api secara cepat.
Menkopolkam Djamari Chaniago juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perusahaan dalam persoalan karhutla bukan hanya berkaitan dengan aspek sosial dan lingkungan, tetapi juga menyentuh dimensi hukum.
Setiap persoalan karhutla yang memiliki konsekuensi hukum diminta ditangani secara cepat dan tegas. Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenkopolkam Purwito HW menegaskan rakor tersebut bertujuan menyatukan pemahaman sekaligus memastikan komitmen yang disepakati benar-benar diterapkan di lapangan.
Rakor melibatkan sembilan provinsi yang masuk wilayah rawan karhutla, yakni Jambi, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sejumlah pejabat pusat turut memberikan paparan, termasuk Kepala BNPB, Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN, Kapolri dan Jaksa Agung.
Kini tantangannya bukan sekadar bagaimana api dipadamkan. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana api dicegah agar tidak muncul kembali dan meluas.
Sebab, komitmen ratusan perusahaan tersebut pada akhirnya tidak akan dinilai dari apa yang disampaikan dalam ruang rapat. Ukuran sebenarnya adalah seberapa serius pencegahan dilakukan di lapangan ketika titik api mulai muncul.Karhutla bukan hanya persoalan asap dan api. Ketika wilayah usaha berada di kawasan rawan terbakar, maka kesiapan perusahaan untuk mencegah dan menangani kebakaran juga menjadi bagian dari tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. (AK)





