26 Paket Sabu Disita, Pria 55 Tahun Dibekuk Polisi di Kompleks Puntun

PALANGKA RAYA, PRADANAMEDIA – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial S (55) diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.Penangkapan berlangsung pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah barak di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., mengatakan petugas akhirnya mengamankan S untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan di lokasi yang turut disaksikan masyarakat sekitar, polisi menemukan 26 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 17,02 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai barak yang ditempati terduga pelaku.Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya satu pack plastik klip, sedotan yang telah diruncingkan, timbangan digital, kaleng rokok DJI SAM SOE, kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit handphone OPPO Reno4 F warna hitam serta uang tunai Rp750 ribu.
Polisi menyebut seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui S sebagai miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum.Atas dugaan perbuatannya, S dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Namun, pengungkapan ini belum berhenti. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengembangkan setiap informasi terkait peredaran narkotika. Pengungkapan satu kasus dinilai bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. (AK)
#PolrestaPalangkaRaya #BerantasNarkoba #Narkoba #Sabu #PalangkaRaya #PerangiNarkoba






