Sampit – Satresnarkoba Polres Kotim, Polda Kalteng, menggelar Press Release terkait pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 1.045,25 gram yang bernilai sekitar Rp 1.567.875.000,- di Mapolres Kotim pada Rabu pagi (11/12/24). Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K., menjelaskan bahwa pemusnahan ini terkait dengan empat kasus yang ditangani pada bulan Oktober dan November, yang melibatkan 17 klip narkoba. Ia menambahkan bahwa dengan pemusnahan ini, sekitar 5.227 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.Wakapolres menegaskan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam memberantas peredaran narkoba dan menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi kepada pelaku narkoba, serta membutuhkan kerjasama masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga diri dan keluarga dari bahaya narkoba yang memiliki dampak negatif besar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K. Selain itu, turut hadir pihak Kejaksaan Negeri Kotim, Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H., serta berbagai elemen terkait seperti BNK Kotim, Pengadilan Negeri Kelas IB Sampit, UPTD Labkesda, Pemda Kotim, FKUB, LSM Sikat Narkoba, dan Insan Pers Kotim. (KN)
