PRADANA MEDIA

JUJUR, TEPAT DAN TERPERCAYA

HUKUM KEAMANAN DAN PERISTIWA NASIONAL

1.699 Hektare Tambang Ilegal di Murung Raya Disapu Satgas, Jejak Lama PT AKT Mulai Terkuak

Bagikan Berita

Murung Raya, Pradanamedia – Setelah bertahun-tahun menjadi bisik-bisik di balik rapatnya hutan Kalimantan Tengah, praktik tambang batu bara tanpa izin di kawasan eks konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) akhirnya tersentuh operasi besar negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengamankan 1.699 hektare lahan tambang yang diduga dikelola secara ilegal di Kabupaten Murung Raya.

Penertiban ini bukan sekadar operasi rutin. Skala lahan yang diamankan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan diduga berlangsung lama dan masif di kawasan yang secara hukum seharusnya tidak lagi beroperasi.

Sumber pemerintah menyebut, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2017. Namun di lapangan, aktivitas penggalian batu bara disebut tetap berlangsung. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang selama ini melindungi operasi tersebut hingga bisa berjalan bertahun-tahun?

Tambang Tanpa Izin di Kawasan Hutan

Tim Satgas PKH yang turun ke lokasi menemukan indikasi aktivitas tambang di area yang masuk kawasan hutan negara. Penertiban ini menjadi bagian dari operasi nasional untuk merebut kembali kawasan hutan yang selama ini diduga dikuasai secara ilegal oleh berbagai kepentingan bisnis.

Langkah negara terlihat serius. Sejumlah pejabat tinggi pusat bahkan hadir langsung dalam rangkaian kunjungan penertiban di Murung Raya, memperlihatkan bahwa kasus ini tidak dipandang sebagai persoalan daerah semata, melainkan bagian dari problem besar tata kelola sumber daya alam.

Satu Tersangka, Banyak Pertanyaan

Penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mulai membuka pintu. Jaksa penyidik menetapkan satu tersangka berinisial ST, yang disebut sebagai beneficial owner dari aktivitas tambang tersebut.

Namun bagi banyak pengamat, penetapan satu tersangka belum menjawab seluruh persoalan. Operasi tambang di lahan ribuan hektare tentu tidak mungkin berjalan tanpa jaringan yang rapi—mulai dari operator lapangan, pengelola logistik, hingga jalur distribusi batu bara.

Pertanyaan lain yang juga mengemuka: ke mana hasil tambang selama bertahun-tahun itu mengalir?

Jika produksi berlangsung dalam skala industri, potensi nilai ekonominya bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Potensi Kerugian Negara

Dalam praktik pertambangan ilegal, negara biasanya dirugikan dari berbagai sisi:

  • hilangnya penerimaan pajak dan royalti,
  • kerusakan kawasan hutan,
  • serta konflik pemanfaatan ruang.

Kasus Murung Raya menjadi contoh bagaimana lemahnya pengawasan di sektor tambang dapat membuka ruang eksploitasi sumber daya alam secara tidak sah.

Awal Membongkar Jaringan

Penyidikan masih terus berjalan. Aparat telah memeriksa puluhan saksi dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Bagi masyarakat Kalimantan Tengah, operasi ini menjadi harapan baru agar praktik tambang ilegal yang selama ini dianggap “rahasia umum” benar-benar dibongkar sampai ke akar.

Sebab jika hanya berhenti pada satu nama, sementara jaringan besar di belakangnya tetap gelap, maka penertiban ini berisiko hanya menjadi operasi simbolik tanpa perubahan nyata dalam tata kelola tambang di daerah.

Kini publik menunggu: apakah kasus tambang ilegal di Murung Raya akan berhenti pada satu tersangka, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring besar penguasaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah. (AK)


Bagikan Berita

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *