Jakarta – Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kini terseret dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan tersangka buron Harun Masiku. Sebagai bagian dari proses hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Yasonna untuk bepergian ke luar negeri.
KPK memanggil Yasonna sebagai saksi pertama kali pada 13 Desember 2024, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ada agenda penting yang tidak bisa ditinggalkan. Pemanggilan ulang dijadwalkan pada 18 Desember 2024, untuk mendalami keterlibatan Yasonna dalam perkara yang menyeret Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemanggilan Yasonna didasarkan pada bukti yang kuat serta kesaksian dari sejumlah pihak yang telah diperiksa. Tessa juga menepis anggapan bahwa pemanggilan ini sengaja ditunda hingga Yasonna tidak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
“Penyidik memanggil saksi berdasarkan dokumen, keterangan saksi lain yang relevan, serta petunjuk lainnya yang terkait langsung dengan perkara,” kata Tessa kepada wartawan pada Jumat (13/12/2024).
Dengan status Yasonna sebagai saksi, langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyelidikan oleh KPK. Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik, mengingat Harun Masiku masih buron hingga saat ini. (KN)
