**PRADANAMEDIA/ PULANG PISAU – Menyusul meningkatnya kasus COVID-19 di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) segera mengambil langkah antisipatif. Salah satunya adalah dengan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor SR.03.01/C/1422/2025 yang mengimbau seluruh pemerintah daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19, terutama akibat subvarian Omicron EG.5.

Kepala Dinkes Pulpis, dr. Pande Putu Gina, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari pusat dan sedang menyusun tindak lanjut berupa surat pemberitahuan resmi ke seluruh jajaran kesehatan di tingkat kabupaten.
“Betul, kita sudah menerima surat edaran tersebut, dan saat ini sedang kami tindak lanjuti dengan penyusunan surat pemberitahuan ke seluruh fasilitas kesehatan di Pulpis,” ujar dr. Pande, Selasa (4/6).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik menghadapi situasi ini. Menurutnya, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) masih menjadi kunci utama dalam mencegah penularan virus.
“Protokol kesehatan tidak berubah. Yang terpenting adalah konsisten menjalankan pola hidup sehat, sebagaimana juga ditekankan dalam surat edaran dari Kemenkes,” jelasnya.
Lebih lanjut, dr. Pande mengungkapkan bahwa meskipun kasus COVID-19 kembali ditemukan melalui proses pemeriksaan dan skrining, gejala yang muncul umumnya bersifat ringan, menyerupai flu biasa.
“Memang ada beberapa kasus yang terdeteksi, tapi gejalanya ringan. Meski begitu, kita tetap harus waspada dan menjaga kesehatan,” tandasnya.
Instruksi Kewaspadaan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Sebagai bentuk respons cepat, Dinkes Pulpis diminta untuk:
- Memantau perkembangan kasus COVID-19 di wilayah masing-masing.
- Meningkatkan kewaspadaan dini, terutama terhadap kasus-kasus seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan COVID-19 melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
- Melaporkan potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) dalam waktu kurang dari 24 jam jika terjadi lonjakan kasus.
- Menggiatkan promosi kesehatan kepada masyarakat, antara lain:
- Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),
- Mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan enam langkah cuci tangan yang benar,
- Menggunakan masker bagi masyarakat yang sedang sakit,
- Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala gangguan pernapasan, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Kabupaten Pulang Pisau dapat tetap menjaga kondisi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti yang terjadi di negara-negara tetangga. (RH)
