PRADANAMEDIA / PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 PT Jamkrida Kalteng Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (10/9).
Membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Wagub menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Komisaris dan Direksi PT Jamkrida. Sejak berdiri pada 2014, perusahaan penjaminan kredit daerah ini konsisten mencatatkan prestasi membanggakan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), kinerja keuangan yang terus tumbuh, serta kontribusi nyata dalam mendukung sektor usaha.

Hingga akhir 2024, PT Jamkrida Kalteng berhasil melayani lebih dari 25 ribu nasabah dengan volume kredit mencapai Rp2,2 triliun dan aset Rp223 miliar. Perkembangan positif berlanjut pada semester I 2025 dengan peningkatan jumlah nasabah terjamin menjadi lebih dari 29 ribu, volume kredit Rp2,6 triliun, dan aset Rp262 miliar.
“Dengan capaian ini jangan sampai cepat puas. Teruslah melakukan terobosan dan inovasi agar semakin optimal dalam mendukung pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pesan Wagub.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa modal dasar PT Jamkrida Kalteng saat ini sebesar Rp100,510 miliar, dengan setoran pemegang saham baru mencapai Rp86,510 miliar. Wagub menekankan agar daerah yang belum memenuhi kewajiban penyertaan modal segera menunaikan komitmennya, sehingga Jamkrida dapat tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing di tingkat nasional.
Selain itu, Edy Pratowo juga menyoroti pentingnya:
- mengarahkan penjaminan proyek APBD maupun APBN melalui PT Jamkrida,
- memperkuat sinergi antara PT Bank Kalteng dan PT Jamkrida,
- mendorong pembentukan PD-BPR di daerah sebagai upaya memperluas akses pembiayaan UMKM,
- serta meningkatkan kualitas SDM, jaringan layanan, dan pemanfaatan teknologi informasi secara berkelanjutan.
RUPS Tahunan ini juga membahas delapan agenda utama, mulai dari Laporan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024, penetapan dividen, penunjukan auditor eksternal untuk Tahun Buku 2025, penetapan Komisaris Utama, penetapan Pemegang Saham Pengendali (PSP) sesuai POJK Nomor 10 Tahun 2025, penguatan fungsi Dewan Komisaris, hingga pembahasan permodalan inti. (RH)
