Vonis Hukuman Mati: Akhiri Perjalanan Hukum Pengedar 50,6 Kg Sabu di Lamandau

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ LAMANDAU – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Warso bin Edi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 50,6 kilogram. Putusan ini dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (8/5), menandai akhir proses hukum terhadap salah satu kasus narkoba terbesar di wilayah tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Sanggam Columbus Aritonang, SH.

Warso, yang diketahui bekerja sebagai sopir taksi daring dan berdomisili di Jakarta, dianggap telah melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, menyambut baik putusan ini.

“Alhamdulillah, tuntutan kita dikabulkan oleh hakim. Ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan dengan tegas dan berada dalam koridornya,” ujar Dezi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada ruang toleransi bagi para pengedar maupun bandar narkoba di wilayah Kabupaten Lamandau.

“Kami pastikan bahwa penegakan hukum di Lamandau akan tetap tegas, terarah, dan terukur sesuai dengan prosedur,” tambahnya.

Dukungan terhadap penegakan hukum juga datang dari Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, yang mengapresiasi kerja sama erat antara lembaga penegak hukum yang terlibat.

“Sinergitas yang terbangun antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengungkapan kasus besar ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Ia menyebut putusan hukuman mati sebagai bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat.

“Ini bukan hanya keberhasilan aparat, tetapi juga kemenangan masyarakat Lamandau atas ancaman narkotika,” ujar Bupati.
“Putusan ini diharapkan menjadi efek jera dan peringatan tegas bagi siapa pun yang coba-coba merusak generasi bangsa melalui narkoba.”

Bupati Rizky juga menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Lamandau berjalan tanpa pandang bulu, serta menjadi preseden penting dalam perang melawan narkotika di daerah. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *