**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Seorang jemaah haji asal Kalimantan Tengah (Kalteng) dilaporkan mengalami kendala untuk memasuki Kota Suci Makkah akibat penggunaan visa nonresmi atau ilegal. Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di tengah pelaksanaan ibadah haji 2025 yang tengah berlangsung.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng menyatakan masih berupaya menjalin komunikasi dengan jemaah yang bersangkutan. Namun, proses tersebut terhambat lantaran jemaah itu tidak terdaftar dalam sistem resmi Kemenag.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Hasan Basri, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan keberadaan maupun status jemaah tersebut karena tidak terdata dalam daftar jemaah haji resmi, baik reguler maupun khusus.
“Kami belum mendapat informasi dan belum bisa menghubungi yang bersangkutan. Karena tidak terdaftar secara resmi melalui Kemenag, kami tidak memiliki data kontaknya,” ujar Hasan Basri saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/6).
Hasan menegaskan bahwa semua jemaah haji yang berangkat melalui jalur resmi Kemenag—baik program reguler maupun khusus—selalu tercatat secara administratif dan memiliki nomor kontak yang bisa diakses jika terjadi kendala.
“Kalau jemaah resmi, kami memiliki datanya lengkap, termasuk nomor kontak karena mereka mendaftar melalui kantor wilayah,” tambahnya.
Berdasarkan penelusuran awal, jemaah bermasalah tersebut diketahui berangkat melalui biro perjalanan haji nonresmi. Saat ini, pihak Kanwil Kemenag Kalteng juga tengah mencoba menghubungi agen travel yang memberangkatkan jemaah tersebut. Namun hingga kini, belum ada tanggapan dari pihak travel terkait.
“Agen travel yang memberangkatkan jemaah itu belum memberikan respons saat kami hubungi,” tutup Hasan.
Sebelumnya, proses pemberangkatan jemaah haji asal Kalteng berlangsung lancar. Tercatat, sebanyak 1.497 visa jemaah haji reguler telah diterbitkan dan persiapan dinyatakan telah mencapai 95 persen oleh pihak Kemenag. Pada Minggu lalu, 46 jemaah calon haji asal Palangka Raya diberangkatkan menuju Embarkasi Banjarmasin melalui kloter kedua.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran haji dari agen perjalanan yang tidak memiliki izin resmi. Kemenag mengimbau masyarakat hanya menggunakan jalur yang terdaftar demi keamanan dan kelancaran ibadah di Tanah Suci. (RH)
