Usulan Surakarta Jadi Daerah Istimewa: Antara Harapan dan Kehati-hatian Pemerintah

NASIONAL PEMERINTAHAN

**PRADANAMEDIA/ JAKARTA — Usulan untuk menetapkan Surakarta sebagai daerah istimewa kembali mencuat dan menjadi perbincangan nasional. Berbagai pihak, mulai dari Istana Kepresidenan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, turut menyampaikan responsnya.

Wacana ini bermula dari pemaparan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 24 April 2025. Akmal mengungkapkan bahwa hingga April 2025, Kemendagri telah menerima 330 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
“Kami menerima banyak usulan, mulai dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, hingga enam daerah yang mengajukan status istimewa, termasuk Surakarta,” ujar Akmal.

Pentingnya Kajian Mendalam
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menegaskan bahwa usulan menjadikan Solo sebagai daerah istimewa perlu dikaji secara menyeluruh. Ia mengingatkan agar pemberian status istimewa tidak memunculkan kecemburuan antar daerah.
“Negara ini harus menjaga rasa keadilan di antara seluruh wilayahnya. Kita harus hati-hati supaya tidak ada ketidakadilan yang timbul,” katanya.

Usulan menjadikan Solo dan sekitarnya — dikenal sebagai Solo Raya yang mencakup enam kabupaten dan satu kota — menjadi entitas otonom, sebenarnya sudah muncul sejak 2010, diinisiasi oleh mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Pertimbangan utama adalah mendorong integrasi pembangunan kawasan, terlebih dengan adanya Bandara Internasional Adi Soemarmo, jalan tol Trans Jawa, serta pusat-pusat perdagangan strategis di wilayah tersebut.

Istana Minta Tidak Gegabah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Istana Kepresidenan akan bersikap hati-hati dalam menyikapi usulan ini.
“Kita tidak ingin gegabah. Semua usulan akan dipelajari secara matang, dengan mempertimbangkan banyak faktor,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan, jika usulan ini diteruskan, pemerintah harus siap menghadapi konsekuensi administratif, seperti kebutuhan pembentukan perangkat dan kelengkapan pemerintahan baru.

Respons Mendagri: Ada Kriteria Ketat
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Kemendagri terbuka terhadap usulan status keistimewaan, namun harus memenuhi kriteria yang ketat.
“Usulan sah-sah saja, tetapi akan kami kaji. Dasar hukumnya harus jelas, dan perubahan status harus sesuai dengan undang-undang,” tegas Tito.

Ia juga menjelaskan bahwa moratorium pembentukan DOB tidak berlaku untuk usulan daerah istimewa. Artinya, meski ada moratorium, pemerintah tetap dapat mempertimbangkan usulan keistimewaan, asalkan memenuhi syarat substantif.

DPR: Tidak Ada Daerah Istimewa di Level Kota
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, status keistimewaan hanya diberikan pada level provinsi, bukan kabupaten atau kota.
“Tidak ada istilah daerah istimewa di bawah tingkat provinsi. Yang ada hanya DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Papua, dan Aceh,” tegas Doli.

Menurut Doli, status keistimewaan biasanya berlandaskan faktor historis yang kuat, seperti peran Kraton Yogyakarta dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia atau kontribusi rakyat Aceh dalam pengadaan pesawat pertama Indonesia.

Ia menambahkan, pemberian status daerah istimewa perlu pertimbangan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan ketidakadilan di antara daerah lain.
“Kalau ingin istimewa, apa alasannya? Ada latar belakang sejarah seperti Yogyakarta? Kalau tidak, tentu harus dipertimbangkan betul,” katanya.

Wacana penetapan Surakarta sebagai daerah istimewa masih jauh dari kata final. Pemerintah pusat mengedepankan prinsip kehati-hatian, kajian akademis mendalam, serta pertimbangan aspek historis, sosial, dan politik. Sementara DPR RI menegaskan pentingnya konsistensi dalam kebijakan daerah istimewa, hanya diberikan pada daerah dengan dasar historis yang kuat. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *