Pradanamedia/Palangka Raya – Polresta Palangka Raya menangani kasus penganiayaan berat yang berujung maut. Seorang pria berinisial MAD (42) tewas setelah ditusuk senjata tajam oleh kerabatnya sendiri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di kawasan Jalan Raflesia Induk atau Jalan Tjilik Riwut Km 11. Korban diketahui bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel swasta dan tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara pelaku berinisial E (41), warga Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Polisi menyebut antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga.
Petugas SPKT Polresta Palangka Raya bersama piket fungsi yang dipimpin Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 05.30 WIB setelah menerima laporan dari warga.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Gunting tersebut ditusukkan ke dada kiri dan leher korban hingga menyebabkan MAD meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Abrar, mengatakan pihaknya bertindak cepat begitu mendapat informasi kejadian.
“Begitu laporan diterima, personel SPKT dan piket fungsi langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mengamankan barang bukti,” kata Abrar.
Polisi mengungkap, insiden tersebut dipicu persoalan internal keluarga. Saat kejadian, pelaku disebut dalam kondisi emosi dan berada di bawah pengaruh minuman keras.
Menariknya, usai melakukan penusukan, pelaku mendatangi rumah warga dalam keadaan sadar dan meminta agar kejadian itu segera dilaporkan ke polisi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Sementara jenazah korban telah dilakukan visum et repertum oleh tim forensik RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, antara lain dua unit ponsel, dompet berisi identitas korban, STNK, uang tunai Rp315 ribu, serta setengah bilah gunting yang digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (AK)





