Tolak Penghentian Kasus SHD, Kapakat Dayak Anti Korupsi Lakukan Aksi Demo

LOKAL POLITIK

Palangka Raya – Kapakat Dayak Anti Korupsi (Kadakorup) Kalimantan Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Aksi tersebut direncanakan berlangsung pada hari Senin, 19 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 WIB di Bundaran Talawang, Palangka Raya.

Keputusan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Supian Hadi menjadi sorotan karena Supian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019 dengan tuduhan korupsi terkait izin tambang yang merugikan negara hingga Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS. Penghentian kasus ini terjadi menjelang pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada Kalimantan Tengah, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan aktivis dan masyarakat mengenai potensi dampak keputusan tersebut terhadap integritas proses pemilihan.

**Koordinator Aksi, Drs. Menteng Asmin**, menegaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan dua tuntutan utama:

1. **Menolak pencalonan Supian Hadi** dalam Pilkada Kalimantan Tengah.

2. **Menolak penerbitan SP3** oleh KPK terkait kasus Supian Hadi.

Menurut Asmin, aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis, mahasiswa, tokoh masyarakat, serta LSM dan media massa. “Kami mengajak semua pihak untuk bergabung dalam aksi ini demi memastikan bahwa keadilan dan transparansi tetap terjaga,” katanya dalam rilis pers.

Penerbitan SP3 oleh KPK, yang diputuskan oleh pimpinan lembaga antirasuah, sering kali menimbulkan kontroversi, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik. Keputusan tersebut dianggap oleh beberapa pihak sebagai langkah yang mungkin dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar hukum, termasuk kepentingan politik.

Aksi demo yang direncanakan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat dan aktivis mengenai potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Mereka menilai bahwa keputusan KPK untuk menghentikan kasus Supian Hadi dapat merugikan integritas pemberantasan korupsi dan berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada secara negatif.

Dengan adanya aksi ini, Kadakorup berharap dapat menekan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penerbitan SP3 dan memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan secara adil dan transparan. (KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *