TNI Dikerahkan ke Kejaksaan Palangka Raya, Fokus Lindungi Pimpinan dan Aset Vital Negara

HUKAM LOKAL

**PRADANAMEDIA/ PALANGKA RAYA – Sejumlah personel TNI mulai dikerahkan untuk memperkuat pengamanan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya sejak Selasa (20/5), menyusul diterbitkannya Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat perlindungan terhadap institusi kejaksaan serta aset strategis negara. Berdasarkan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Andi Murji Machfud, penempatan personel TNI ini lebih bersifat pengamanan menyeluruh, bukan penjagaan langsung terhadap kantor kejaksaan.

“Ini bukan dalam konteks penjagaan langsung. Kehadiran mereka sebagai bagian dari pengamanan terhadap potensi gangguan yang bisa mengancam pimpinan kejaksaan maupun aset-aset vital negara,” ujar Andi.

Ia menjelaskan bahwa jumlah personel yang ditugaskan di masing-masing Kejari dibatasi maksimal 10 orang, dengan penugasan yang fleksibel berdasarkan analisis risiko dan kebutuhan keamanan. “Tidak mesti semua hadir bersamaan. Penyesuaian akan dilakukan sesuai eskalasi potensi gangguan,” tambahnya.

Pengamanan ini mengacu pada Surat Telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Nomor ST/1192/2025 yang ditandatangani Asisten Operasi KSAD Mayjen TNI Christian K Tehuteru. Telegram ini memerintahkan pengerahan satu regu TNI (10 personel) untuk Kejari dan satu peleton (30 personel) untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati), lengkap dengan peralatan pendukung. Penugasan dilakukan mulai minggu pertama Mei 2025 dan bersifat sementara hingga ada perintah lebih lanjut.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pengerahan personel ini merupakan bagian dari kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

“Perbantuan ini adalah bentuk dukungan preventif yang rutin dilakukan TNI dalam membantu Kejaksaan. Tidak ada yang luar biasa dari penugasan ini. Ini sudah menjadi bagian dari sistem pengamanan bersama,” ujar Kristomei.

Surat Telegram KSAD juga menekankan bahwa personel yang ditugaskan berasal dari satuan tempur (Satpur) maupun satuan bantuan tempur (Satbanpur). Penugasan dilakukan secara bergilir setiap bulan. Bila satuan TNI AD di daerah tidak mampu memenuhi jumlah personel, maka disarankan berkoordinasi dengan satuan TNI AL atau TNI AU di wilayah masing-masing. (RH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *