PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil pasangan calon (paslon) nomor urut 03 terkait gugatan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 atas dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Gugatan tersebut diajukan melalui Tim Kuasa Hukum paslon 01, Jeffriko Seran, pada Kamis (2/1/2025).

Tim Kuasa Hukum paslon 03 menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan suara rakyat yang telah memilih pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Mereka optimis akan memenangkan persidangan di MK.
“Kami akan memperjuangkan suara rakyat yang telah dititipkan kepada Bapak Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” ujar Jeffriko saat ditemui di Bandara Tjilik Riwut.
Untuk menghadapi gugatan terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta isu bantuan sosial (bansos), tim hukum paslon 03 telah mempersiapkan 50 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
“Gugatan terkait bansos sebenarnya tidak tepat ditujukan kepada paslon kami. Namun, kami sudah siap dengan saksi dan bukti yang akan menepis tuduhan tersebut,” tambahnya.
Selain saksi, tim hukum paslon 03 juga melibatkan 18 pengacara dalam menghadapi gugatan ini. Sidang pertama dijadwalkan MK akan berlangsung mulai 16 Januari 2025, serentak di seluruh Indonesia. Namun, tim masih menunggu kepastian jadwal resmi dari MK.
“Kami mohon doa dari masyarakat Kalimantan Tengah. Kami akan memperjuangkan suara rakyat yang telah dititipkan kepada Bapak Agustiar Sabran dan Edy Pratowo,” tegasnya.
Jeffriko optimis gugatan dari pihak penggugat akan ditolak oleh MK karena dinilai lemah dan tidak relevan. Jika permohonan penggugat tidak memenuhi syarat, gugatan dipastikan tidak akan berlanjut.
“Harapan kami, kasus ini segera selesai karena bukti mereka tidak cukup kuat. Kami optimis menang,” tandas Jeffriko. (RH)
